Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Penimbunan BBM
Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
Wednesday 21 Mar 2012 19:01:20

Ilustrasi penimbunan bahan bakar minyak subsidi (Foto: Wartakota.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Kasus tersebut terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Depok. Kasus ini masih terbilang kecil, karena polisi hanya berhasil menyita barang bukti 3,4 ton BBM jenis premium

“Ketiga kasus ini tergolong berskala kecil. Tapi Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan di SPBU dan beberapa lokasi lainnya yang dimungkinkan terjadi penimbunan BBM dalam skala besar. Kami akan terus melakukan pemantauan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dnegan cara melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen secara terus-menerus dan bergantian. Pelaku penimbunan juga menggunakan modus lainnya, yakni memodifikasi tangki kendaraan yang tadinya hanya kapasitas 60 hingga 70 liter, dimodifikasi menjadi 200 liter.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini pun dilakuka dengan berkoordinasi langsung bersam aPT Pertamina. Tapi sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan orang SPBU dalam kasus penimbunan BBM.

“Polri telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pertamina untuk mengantisipasi keterlibatan orang dalam SPBU. Polri juga akan mengawasi SPBU dan mengimbau operator SPBU untuk melaporkan kendaraan bus, pikap, dan lainnya dalam mengisi BBM yang melebihi kapasitasnya,” jelas dia.

Diungkapkan Rikwanto, pihaknya mengerahkan setidaknya 14 ribu personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Jumlah personel ini, sudah termasuk aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dam Bekasi (Jabodetabek).

"Kami turunkan 2-3 personel menjaga di tiap SPBU. Selanjutnya, kami juga akan menjaga kelancaran distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU. Jangan sampai terhambat sehingga ada kelangkaan," jelasnya.

Dalam mengamankan SPBU, lanjut dia, Polda juga telah bekerja sama dengan Pertamina. Jika ada SPBU melanggar hukum atau melakukan penimbunan dengan menyatakan bahwa stok BBM habis, segera diambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasinya. “Kalau ada SPBU sudah kehabisan BBM, tapi antrean masih panjang, kami akan menghubungi Pertamina untuk segera menambah kuota,” tandasnya.(inc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Penimbunan BBM
 
Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
 
Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
 
Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
 
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]