Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Polda Metro: 9.374 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi PSBB Ketat, Total Denda Capai Rp 88 Juta
2020-09-16 20:06:48

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat mengunjungi Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar di Grogol Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 9.374 pelanggar PSBB Ketat. Ribuan pelanggar itu terjaring dalam operasi Yustisi terhitung sejak Senin (14/9) hingga pagi tadi Rabu (16/9).

"Sampai dengan hari ini (pagi) sekitar 9.374 yang telah kami lakukan penindakan," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Rinciannya, terang Yusri, sanksi teguran 2971, sanksi sosial 6279, dan denda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.600.500,-.

Alumni Akademi Kepolisian tersebut menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke khas pemerintah daerah.

"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," ungkap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang y menegaskan dalam operasi Yustisi itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan dikedepankan. Namun, demikian untuk pihak kepolisian dan TNI hanya mendampingi. Sebab, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Kata Yusri, pihaknya akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang ada.

Untuk diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa pengetatan.

Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]