Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curas
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
2020-06-19 15:58:50

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadir Krimum PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 12 (Dua Belas) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Nasabah Bank. Dalam hasil pengungkapan dan penangkapan itu, 3 (tiga) dari 12 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas, dan meninggal dalam perjalanan saat diberikan pertolongan ke Rumah Sakit.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap 12 orang, 3 dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/6).

Adapun 3 pelaku tersebut yang dilakukan tindakan tegas dan terukur, masing-masing berinisial BS (25) alias Bayu, RR (23) alias Riko, dan AMT (36) alias Ableh.
Para pelaku lain, diantaranya inisial T (34) alias Tan, DF (24) alias Dendi, DD (26) alias Deni, DD (21) alias Dery, H (24)
alias Bengay, WA (24) alias Risul, YBS (22) alias Yudi, E (48) alias Isa, dan S (29) alias Indra.

Nana Sudjana menjelaskan, proses pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku curas dilakukan beberapa hari dan dilokasi berbeda.

"Penangkapan para tersangka dari 13 Juni sampai 15 Juni 2020," kata Nana.

Berikut kronologis penangkapan para tersangka, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka WA alias Risul dan tersangka YBS alias Yudi ditangkap di Jalan Kp Sawah, Perumahan 2, Karawaci, Tangerang.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainnya, dan pada sekitar pukul 05.00 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)
orang tersangka DD alias Deni di Jalan Danau Poso 3, Karawaci, Tangerang.

Petugas kembali melakukan pengembangan, dan pada sekitar pukul 07.00 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka DF alias Dendi, tersangka DD alias Dery dan tersangka H alias Bengay ditangkap di Jalan Danau Poso Perum 3, Karawaci, Tangerang.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka T alias TAN di Jalan Raya Wangun Jajar, Kab. Bogor, Jawa Barat

Pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka BS alias Bayu (MD) di Tangerang.

Sementara, pada hari Senin tanggal 15 Juni sekitar pukul 09.30 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka AMT alias Ableh, RR alias Riko, E alias ISA, dan tersangka S alias Indra di Ciawi, Bogor Jawa Barat

"Pada saat dilakukan pengembangan para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga Petugas terpaksa mengambil Tindakan Tegas dan Terukur terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas nama tersangka BS alias Bayu, tersangka RR alias Riko dan tersangka AMT alias Ableh sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," terang Kapolda.

Terhadap 5 (lima) orang tersangka lainnya atas nama DF alias Dendi, tersangka T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra Petugas kembali terpaksa mengambil Tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada kaki dikarenakan pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas.

Dalam konferensi pers, Nana juga menerangkan, pelaku berjumlah 12 (dua belas) orang mempunyai peran dan tugas masing masing dalam melakukan aksi.

"Ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar, ada peran menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku, kemudian pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti/menepi dan mengambil barang-barang milik korban, pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun; Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun; dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Hadir mendampingi Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadir Krimum PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curas
 
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]