Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BBM Ilegal
Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
2016-05-30 07:54:24

Ilustrasi. Barang Bukti 4 Mobil Tangki BBM di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap kegiatan jual beli BBM solar dan bensin diduga ilegal di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada, Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita, serta mengamankan barang bukti berupa 150 ton BBM jenis bensin dan solar.

Sumber yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com di Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Mabes Polri beberapa hari melakukan pengintaian atas kegiatan jual beli BBM solar dan bensin oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan diduga milik warga berinisial HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 No. 07 Kelurahan Sungai Kapi, Damarinda yang diduga kuat secara ilegal.

Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF dalam bisnisnya melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang namanya tidak ingin disebutkan.

Selain sarana darat, HJF juga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.

"Saat penangkapan, Sabtu (28/5) sore dari Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," ujar Sumber.

Kadit Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta pada Sabtu (28/5) malam mengakui, benar adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya di Sungai Kapi, namun belum bisa menjawab secara rinci kronologis penangkapannya dan barang bukti yang diamankan. "Ya saat ini masih dalam pemeriksaan, belum masih dalam pemeriksaan," tegas Kombes Fajar.(bh/gaj)


 
Berita Terkait BBM Ilegal
 
Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
 
Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
 
Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
 
Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
 
Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]