Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Polda Gorontalo Wujudkan Pelayanan Prima Melalui SPKT
Thursday 23 May 2013 20:04:28

Kapolda Gorontalo, Brigjen Drs.Budi Waseso dan Walikota Gorontalo, didampingi Kabid Humas Polda bersama Masyarakat.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebagai bentuk tindakan rill dari reformasi birokrasi dan lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Polri belum lama ini meluncurkan program Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebagai tindak lanjut program ini, Polda Gorontalo, Kamis (23/5) bertempat di halaman parkir Mall Gorontalo, melaunching sekaligus membuka gerai SPKT, yang dibuka langsung Kapolda Gorontalo, Brigjen Drs. Budi Waseso.

Kapolda menerangkan, program ini merupakan terobosan baru dari Polri untuk memberikan pelayanan akuntabel dan profesional. "Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi termasuk di tubuh kami (kepolisian-red), dilaksanakannya kegiatan ini demi menuju polisi yang profesional dan beradab," ujar Budi Waseso.

Dijelaskannya, SPKT adalah kecepatan dan keakuratan dalam pelayanan kepolisian yang dilakukan dengan berkoordinasi pihak Polres, Polsek, serta Pemerintah setempat.

"Ini sebagai bentuk untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa polisi sangat peduli dengan masyarakat, yang bertujuan agar warga tidak perlu mendatangi kantor polisi, tapi polisi mendatangi langsung masyarakat bila ada persoalan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan lebih membuka diri," jelasnya.

Pelayanan yang diberikan lanjut Kapolda, seperti pelayanan kamtibmas, soal perijinan, kehilangan, perpanjangan sim, laporan atau aduan masyarakat, layanan sidik jari, dan layanan terkait lainnya. kegiatan tersebut akan berpindah-pindah tempat. "Sebagai awal dilaksanakan di Kota Gorontalo, kedepan diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Berikan layan yang cepat, tepat, tegas dan tidak diskriminasi. Jaga kepercayaan masyarakat serta seluruh komponen guna mewujudkan pelayanan kita yang prima," himbau Kapolda kepada jajarannya.

“Kegiatan SPKT didukung para personil polisi, satu unit pelayanan mobil sim, pelayanan mobil patroli, 3 unit komputer. Dasar program SPKT yakni UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri No Pol: Kep/37/X/2008 tentang Program akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat, serta Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan oragnisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah,” tambah Kabid Humas Polda, AKBP, Hj Lisma Dunggio ditemui disela-sela kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda, Pejabat Polda Gorontalo dan jajaran, Walikota Gorontalo, Sekda, DPRD Kota Gorontalo, Dandim 1304 Gorontalo, Muspida, Polres, Camat, Lurah se Kota gorontalo dan tokoh masyarakat.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]