Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP3TKI
Polda Bali Bantu BP3TKI Denpasar Perangi Calo TKI
Saturday 16 Feb 2013 13:49:12

Kepala BP3TKI Denpasar, I Wayan Pageh.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - BNP2TKI, Jumat (15/2) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali siap membantu Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar memerangi calo TKI.

Kepala BP3TKI Denpasar I Wayan Pageh pertelepon dari Jakarta, Jumat siang (15/2) mengatakan calo TKI merambah Bali. "Kami gerah sekali atas praktik percaloan TKI," katanya.

Ia memcontohkan sejak 2010 diketahui terdapat 1.400 TKI Bali yang bekerja sebagai tenaga terapi spa di 59 negara. Namun dari jumlah itu terdapat 635 TKI yang resmi memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan tercatat melalui BP3TKI Denpasar, 558 orang di antaranya bekerja di Maldive dan 77 orang lainnya di Srilangka.

Sedangkan 765 orang lainnya tidak diketahui penerbitan KTKLN. Konon mereka mengurus penerbitan KTKLN dari luar Bali seperti dari Bandara Internasional Soekarno - Hatta.

Wayan menambahkan belakangan Bali dijadikan transit penempatan calon TKI/TKI dari luar Bali yang akan bekerja di Australia. Ia terus mewaspadai terhadap praktik itu.

Untuk memerangi percaloan, pada awal Oktober lalu BP3TKI Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bali telah melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan terpadu satu pintu dengan pihak-pihak lain terkait pelayanan penempatan TKI.

"Pelayanan terpadu satu pintu ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dan meringankan beban calon TKI/TKI. Disamping itu menutup ruang gerak praktik percaloan TKI," katanya.(mam/b/bpt/bhc/rby)


 
Berita Terkait BP3TKI
 
• Polda Bali Bantu BP3TKI Denpasar Perangi Calo TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]