Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Polantas Aiptu Sutisna Cabut Laporan, Dora Terharu
2016-12-23 19:46:29

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan Aiptu Sutisna juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12) saat jumpa pers.(Foto: BH /as).
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Sutisna anggota Polantas Jakarta Timur mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur, terkait laporan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan Aiptu Sutisna hari ini mencabut laporan terhadap Dora Natalia, namanya manusia ada klilafnya.

"Hari ini katanya ada pencabutan laporan dari Aiptu Sutisna kepada pihak Kepolisian. Namanya manusia ada khilaf, ada salah, tapi kalau nanti Ibu Dora sudah minta maaf, tidak ada salahnya Pak Sutisna memaafkan dan bisa juga cabut laporan," ujar Irjen M. Iriawan di depan Gedung Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12).

Aiptu Sutisna menjelaskan, dari awal dirinya sudah memaafkan Dora. Selain memaafkan hari ini dirinya memastikan akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sutisna menegaskan jika tindakan dirinya merupakan tulus, dia lakukan tanpa ada intervensi dari manapun. "Pertimbangan saya cuma satu, karena Bu Dora masih punya anak kecil. Kasihan sama anak-anaknya," tegas Sutisna.

Mendengar pernyataan tersebut, Dora nampak bahagia dan tak kuasa menahan tangis, sambil terbata-bata dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya dan khususnya kepada Aiptu Sutisna.

"Sekali lagi saya minta maaf pak atas kekhilafan, atas kesalahan saya yang tidak sepantasnya saya lakukan kepada bapak saat bertugas. Terimaksih juga bapak sudah mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ini. Sekali lagi terimakasih bapak," papar Dora.

Sebelumnya, Dora Natalia Singarimbun pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Timur, Senin, (19/12). Namun, usai diperiksa hampir lima jam, ia tak berucap sepatah katapun.

Seperti diketahui, Dora berurusan dengan polisi setelah video aksi marahnya viral di dunia maya. Wanita ini terlihat menganiaya, marah kepada Aiptu Sutisna saat mengatur lalu lintas di Kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, Aiptu Sutisna melapor ke polisi berdasar luka cakar yang dilengkapi hasil visum.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]