Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Plt Sumut Gatot Pujo Nugroho, Dilaporkan ke KPK
Tuesday 12 Feb 2013 18:51:06

Suasana aksi demo Solidaritas Dewan Penyelamat Sumatera Utara di depan gedung KPK, Selasa (12/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demo mengatasnamakan Solidaritas Dewan Penyelamat Sumatera Utara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/2) guna melaporkan Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ke KPK.

Dalam aksinya pendemo membawa spanduk merah bertuliskan, "usut penyalahgunaan jabatan, menerima dana suap mutasi 15 pejabat Sumut sebesar 45 miliar".

Para pendemo meminta KPK agar segera turun ke Sumatera Utara, dimana pendemo menilai kinerja Polri dan Kejaksaan di Sumut sangat lambat dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Sumut.

Mereka juga mengungkapkan data-data Plt Gatot, dan melalui kepala Biro Keuangan Pemprovsu Bahruddin Siagian, mereka telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 7%-8% dari PAGU BDB yang diterima Kabupaten/Kota.

Ditambahkan mereka bahwa, Plt Gatot diduga telah menyalahgunakan dana yang total nilai kerugiaan keseluruhannya mencapai Rp 140 milyar untuk selanjutnya dana itu diserahkan kepada Plt Gatot Puju Nugroho.

Sementara Koordinator aksi Freddy Siregar dalam orasinya mengungkapakan bahwa, "pihak Polda Sumut telah menahan Ridwan Panjaitan yang merupakan Asisten Pribadi Gatot dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas sebesar 1,4 milyar. Untuk itu, kami minta KPK turun dan menyadap HP Plt Gatot Pujo Nugroho," teriaknya.

Selain berorasi dan memainkan alat musik drum di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga orang perwakilan pendemo masuk dan menyerahkan berkas laporan bukti-bukti terkait masalah Sumatera Utara ke Dumas KPK, dan laporan tersebut diterima oleh pihak KPK untuk ditindaklanjuti.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]