Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemerasan
Pledoi: Berharap Agar Majelis Hakim Membebaskan Yanuar Rheza dan Yan Firsto
2020-08-20 18:56:40

Suasana persidangan kedua Terdakwa di PN Jakarta Pusat ( Foto : Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Yanuar Rheza Muhammad dan Yan Firsto Presanto, terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, M Yusuf kini telah memasuki agenda Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (19/8).

Rudianto Manurung, SH, MH selaku kuasa hukum kedua terdakwa itu, dalam pledoinya berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dapat mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan para terdakwa. Karena menurutnya, kedua terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Dengan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Terdakwa hanya sempat melihat anak kedua saat melahirkan dan ketika berusia lima hari saja. Kami sebagai tim kuasa hukum tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dalam kasus ini, menurut Rudi kedua kliennya yang kini jadi terdakwa itu terdakwa adalah korban dari berbagai pihak yang tidak ingin status M Yusuf berpindah dari saksi menjadi tersangka. "Terlepas apakah itu akan terjadi atau tidak. Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional. Sebab pernyataan mereka menunjukan sikap seorang jaksa yang profesional meskipun mendapat tekanan dari pimpinan," imbuhnya.

Lebih lanjut Rudi menyatakan bahwa kedua kliennya itu mengakui kesalahannya secara gentlemen, karena telah berkomunikasi dengan Cecep Hidayat. Namun komunikasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa yang dialami Jaksa Rheza dan Firsto. Karena komunikasi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat hanya sebatas pertemanan dan sama sekali tidak terkait dengan koordinasi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa koneksi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat tidak bisa disimpulkan atau dikait-kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Cecep Hidayat yang menekan saksi M Yusuf," ungkap Rudi, seraya mengatakan jika dirunut secara objektif, datangnya permintaan agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka adalah permintaan M Yusuf sendiri, tanpa ada keterlibatan terdakwa didalamnya.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar dalam pembacaan putusan nanti, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan kembali hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat martabatnya," pungkas mantan wartawan hukum tersebut.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]