Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pius Lustrilanang: Pernyataan Saya Dipelintir Media
Thursday 17 Jul 2014 18:42:08

Ilustrasi. Pius Lustrilanang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pius Lustrilanang menyatakan bahwa, tulisannya yang dimuat pada media sosial Facebook telah disalahartikan oleh beberapa pihak seolah-olah pihaknya menyatakan kekalahan pada kubu Joko – JK.

Salah satu pemberitaan menyebutkan bahwa Pius Lustrilanang mengakui perhitungan yang yang dilakukan oleh kawalpemilu.org [1]. seperti dimuat di http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/07/17/266874/politikus-gerindra-ini-akui-perhitungan-kawalpemilu-org [2].

Pemberitaan tersebut mengacu pada pernyataan Pius pada status Facebook https://www.facebook.com/lustrilanang/posts/10204378797820080?fref=nf [3] yang berjudul “Beroposisi Sama Terhormatnya Dengan Memerintah. Kata “cuma ada yang tertukar” tidak dimasukkan dalam pemberitaan.

Berikut pernyataan bantahan Pius Lustrilanang :

Saya tidak pernah menyebut siapa yang menang dan yang kalah, kenapa tulisan saya dipelintir seolah olah saya menyatakan kalah?

Dalam tulisan saya yang berjudul “Beroposisi Sama Terhormatnya Dengan Memerintah” Saya menyatakan lima hal penting yaitu:

1. Kata “cuma ada yang tertukar” di akhir alinea pertama menegaskan masih ada perbedaan soal siapa yang menang.

2. Menghormati siapapun yang telah mengawal proses pemilu supaya jujur dan adil

3. Yang kalah harus siap beroposisi, dan yang menang siap untuk memerintah adalah pernyataan yang berulang kali disampaikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Masalahnya, pernahkah Joko Widodo menyatakan hal yang sama?

4. Menghimbau kepada setiap elit untuk berdisiplin dalam berkoalisi. Jika kalah, berdisiplinlah untuk beroposisi. Jangan kemudian loncat gerbong gara-gara hanya ingin berkuasa.

5. Disiplin dalam koalisi akan punya efek penyederhanaan sistem kepartaian dalam jangka panjang.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]