Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Ericsson
Pisah dari Sony, Ericsson Tak Lagi Bikin Ponsel
Monday 17 Sep 2012 15:53:44

Ponsel Ericsoon JB988 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sony telah menyelesaikan pembelian seluruh saham Ericsson di perusahaan patungan Sony Ericsson pada Februari 2012.

Sony membentuk unit bisnis perangkat mobile yang diberi nama Sony Mobile Communications, sementara Ericsson, menyatakan diri tak lagi bermain dalam bisnis ponsel.

"Era Ericsson dalam bisnis ponsel sudah selesai. Ericsson telah berhenti membuat ponsel," kata CEO Grup Ericsson Hans Vestberg saat berkunjung ke Jakarta, Kamis (13/9).

Bagi Vestberg, ini adalah keputusan yang berat, namun perusahaan asal Swedia itu meyakini langkah tersebut adalah kepetusan yang benar. Kini, Ericsson fokus sebagai produsen perangkat jaringan telekomunikasi.

Perusahaan Sony Ericsson didirikan pada Oktober 2001. Masing - masing pihak memiliki saham 50% di sana.

Rencana Sony akan membeli seluruh saham Ericsson di Sony Ericsson, terlontar secara resmi pada Oktober 2011. Proses pembelian saham diselesaikan Sony pada Februari 2012, dengan nilai 1,29 miliar dollar AS.

Meski demikian, hingga kini Sony masih memasang logo Sony Ericsson di smartphone Xperia yang berada di bawah merek Sony. Secara perlahan, Sony bakal melepas sepenuhnya logo Sony Ericsson tersebut dari smartphone Xperia yang berbasis Android.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ericsson
 
Pisah dari Sony, Ericsson Tak Lagi Bikin Ponsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]