Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Pisah Sambut MK, Mahfud: MK Tak Bisa Didikte
Monday 01 Apr 2013 17:04:00

Prof. Mahfud MD dan Prof Arief Hidayat dalam acara pisah sambut MK, Senin (1/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar acara Pisah Sambut Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD SH dan Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat SH, yang secara simbolik menyerahkan Toga Hakim Konstitusinya kepada Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat SH.

Pada kesempatan tersebut Ketua MK mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi selalu menjaga independensi.

"MK tidak bisa didikte oleh pihak mana pun, oleh pejabat, pengusaha dan lainnya. Saya menjaga itu, independensi MK tidak bisa dibeli," kata Mahfud di panggung kehormatan bertempat di Aula lantai dasar gedung MK, Senin (1/4).

Mahfud menegaskan bahwa sebagai Ketua MK harus bekerja dengan jujur. "Semua laporan itu dianalisis oleh 9 hakim, saya tidak pernah mendikte para hakim, saya menjaga hak-hak mereka," ujar Mahfud.

Selain itu Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang telah bekerja bersama selama Ia menjabat. "Terima kasih juga kepada rekan-rekan wartawan, dengan adanya wartawan juga MK menjadi dikenal menjadi besar, didunia ini peran wartawan sangat besar," terang Mahfud.

Sementara itu dalam sambutannya Prof Arief Hidayat mengatakan, "Semalam saya tak bisa tidur, karena akan diambil sumpah di istana. Semasa kuliah saya bersyukur bisa menyelesaikan S1, S2, S3, dengan lancar dan baik karena warisan ibu saya sangat melimpah dan ibu saya memberikan saya istri yang cantik, dan saya adalah menantu idaman," kata Arief yang disambut tepuk tangan.

"Dan mohon dukungan rekan-rekan wartawan, tolong saya dikritik jika salah, dan bantulah saya dalam pekerjaan ini," tambah Arief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]