Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas Elpiji
Pimpinan PT Hue Laju 'Bantah' Kurangi Timbangan Gas 3Kg
Friday 21 Feb 2014 22:27:07

Ribuan tabung Gas Elpiji 3 kg saat pengisian pada PT. Huelaju Alue Pineung Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Perusahaan PT Hue Laju yang bergerak di bidang pengisian tabung Gas Elpiji membantah telah melakukan pengurangan isi Gas 3Kg, “itu tidak benar, kita tidak pernah menguranginya,” ujar pimpinan perusahaan tersebut.

Hal itu di sampaikan Direktur PT Hue Laju H. Yusuf dalam konferensi persnya dengan sejumlah wartawan Jum’at (21/2) di ruang rapat salah satu perusahaannya Bursa Syari’ah Madani (BSM) Jalan Terminal Lama Gampoeng Blang Kota Langsa, Aceh.

Menurutnya, “kita, pihak PT. Hue Laju selaku perusahaan pengisian Gas, dalam pengisian ke tabung 3Kg tidak pernah mengurangi dari berat yang telah di tentukan oleh Pertamina, benar saat di timbang tabung Gas tersebut ada yang kurang beratnya dari 7,8 hingga 8 Kg, hal itu bukan Gasnya yang kurang, tapi tabung Gasnya yang sudah lama bergesek-gesek sehingga tabung tersebut susut hingga 2 s/d 3 One,” ujar H. Yusuf.

Kita hanya sebagai Loding Order (LO) hanya melakukan pengisian sesuai dengan order agen Pertamina. PT Hue Laju cuma menerima ongkos isi, kekurangan timbangan Gas 3 Kg tersebut tidak benar, bukan Gasnya yang kurang, karena timbangan kita sudah di tera oleh Metrologi, kita juga dalam setiap pengisian selalu di awasi oleh pihak Pertamina,” sebutnya.

Menurut H. Yusuf lagi, “hal ini perlu saya sampaikan agar masyarakat jangan salah paham, terkait pengamanan 3 Truck tabung Gas 3 Kg yang di lakukan jajaran Polres Langsa, Menager kita juga sudah di periksa, sudah kita jelaskan semuanya, intinya Gas tidak ada yang kurang onsnya itu tabung akibat gesekan karena di tarik di lantai-lantai semen,” ucapnya.

H. Yusuf, lebih lanjut menambahkan, "terkait berita-berita di media, saya anggap itu hal yang wajar, karena media itu sebagai fungsi kontrol publik, dan kami dari pihak perusahaan sebagai warga negara yang taat hukum, akan mengikuti semua proses hukum. Sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat, Gas tabung 3 Kg tidak pernah kurang isiannya, kalaupun Ons nya kurang sampai dengan 2 sampai dengan 3 ons, kekurangan tersebut bukan Gasnya yang kurang, tapi tabungnya yang susut, jadi warga masyarakat (konsumen) tidak ada yang di rugikan, karena isi Gasnya utuh 3 Kg,” pungkas H.Yusuf.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Gas Elpiji
 
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
 
Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
 
Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
 
Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
 
Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]