Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MUI
Pimpinan Komisi VIII Minta Ma'ruf Amien Mundur dari Ketua MUI
2018-08-15 07:43:52

Ilustrasi. Tampak Ma'ruf Amin (ketiga kiri) saat jumpa pers di Aula lantai 4 gedung MUI, Jakarta Pusat.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amien sebaiknya mundur dari posisi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, jelas Sodik, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen. Sementara Pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.

"Dengan posisi sebagai Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan Pilpres, maka beliau sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI," ujar Sodik melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Senin (13/8).

Di lain pihak, lanjut Sodik, banyak masalah bangsa ke depan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI. Termasuk fatwa yang terkait dengan dinamika dalam pemilihan Presiden mendatang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam dinamika Pilgub DKI Jakarta sebelumnya, dimana lahir sebuah fatwa MUI.

Tidak hanya itu, pengunduran diri sebagai Ketua MUI dinilai politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga akan membebaskan KH Ma'ruf Amien dari kesulitan dan tekanan psikologis pribadi. Jika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.

"Dengan kata lain, langkah pengunduran diri beliau dari Ketua MUI akan memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa dan tentu bagi pribadi Almukarrom KH Ma'ruf Amien," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MUI
 
• Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
• MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
• Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
• LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
• Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]