Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Pimpinan DPR Dorong Komisi III Kawal Penegakan Hukum Ahok
2016-11-20 08:27:18

Tampak suasana Lima Pimpinan DPR RI secara lengkap menerima kunjungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.(Foto: andri/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Pimpinan DPR RI secara lengkap menerima kunjungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Kunjungan unsur masyarakat yang menghipum ormas-ormas Islam ini menyampaikan keluhan kepada para Pimpinan DPR, terkait sikap Presiden Joko Widodo yang tak menemui perwakilan massa Demo 4 November.

Para delegasi ormas Islam yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Muhammad Rizieq Shihab juga mengharapkan agar DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi permintaan tersebut Ketua DPR RI Ade Komarudin akan menyampaikan amanat yang disampaikan GNPF MUI kepada Komisi III DPR, sebagai AKD yang membidangi persoalan hukum. Akom, begitu Ketua DPR bisa disapa, juga mendorong Komisi III agar mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini agar berjalan secara adil. Dia pun hendak berkomunikasi dengan para Pimpinan Fraksi, terkait aspirasi yang disampaikan tersebut, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami akan mendorong dan mengkomunikasikan ini kepada alat kelengkapan yang bertugas untuk melakukan pengawasan di sektor penegakan hukum, yaitu Komisi III. Yang juga kemarin 4 November memberikan advokasi kepada demonstran yang berjalan damai tersebut," papar Akom dalam sambutannya kepada para delegasi GNPF MUI, di ruang tamu Pimpinan DPR, Nusantara III, Kamis (17/11) sore.

Akom didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Agus Hermato, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan. Hadirnya seluruh Pimpinan DPR ini merupakan bentuk apresiasi DPR kepada para ulama dan habib-habib yang telah mengawal aksi damai 4 november. "Kita apresiasi pada habaib dan ulama yang telah mengawal aksi itu sehingga berlangsung secara damai," ujar Akom.

Mantan Ketua HMI ini juga menjelaskan kepada para delegasi GNPF MUI bahwa fungsi para Pimpinan DPR tidak bisa memerintah para Anggota DPR secara sepihak. "Fungsi kami berlima di sini sebagai speaker dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kami juga tidak punya hak memerintah anggota dewan, karena hak kami sama. Sebagai pimpinan kami hanya juru bicara," jelas Akom.

Rizieq Shihab sebagai pembicara utama dari GNPF MUI juga menyampaikan bahwa aksi damai 4 November bukanlah upaya kudeta kepada pemerintahan yang sah. Dia juga mengharapkan kepada pemerintah agar tidak menggunakan militer untuk menakut-nakuti rakyat. Pemimpin FPI ini juga menyadari bahwa penistaan agama apapun, bukan hanya Islam, tidak dibenarkan dalam undang-undang. "Kami ingin ini diselesaikan secara konstitusional," ujar Rizieq.

Di akhir diskusi, Akom mengatakan bahwa Islam Indonesia adalah agama yang tidak akan menggunakan jalur non konstitusional. "Itulah kemurnian gerakan ini. Islam Indonesia, Islam yang damai, Islam yang ikhlas mengabdi pada umat dan negaranya, dan itu digambarkan pada aksi 4 November itu," pungkasnya.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]