Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
2022-05-20 09:15:12

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati memberikan catatan terkait publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,01 persen pada kuartal I-2022. Menurut Anis, pertumbuhan ini tak lepas dipengaruhi oleh Low Base Effect. Diketahui, Low base effect merupakan kecenderungan perubahan nilai absolut yang kecil pada kondisi awal yang sangat rendah. Sehingga, perubahan tersebut diterjemahkan ke dalam bentuk perubahan persentase yang besar.

"Kita harus objektif memberikan nilai baik atas pertumbuhan ekonomi ini. Oleh karena pada kuartal satu tahun 2021 terjadi kontraksi ekonomi sebesar 0,76 persen, dan pada kuartal sebelumnya pertumbuhan ekonomi turun 0,96 persen," ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (19/5).

Namun, Anis menyayangkan minusnya belanja pemerintah pada kuartal ini. Sehingga, jika belanja pemerintah pada kuartal ini tidak negatif (-7,74 persen), maka hasil pertumbuhan ekonomi nya pasti lebih optimal. Dorongan terbesar justru berasal dari tingginya harga komoditas dan konsumsi rumah tangga. Menurut Anis, minusnya belanja pemerintah membuktikan bahwa kinerja pemerintah belum membaik.

Padahal gerak cepat pemerintah diperlukan saat ekonomi nasional belum sepenuhnya stabil. "Pemerintah seolah tidak ingin memperbaiki kualitas belanjanya yang seringkali menumpuk di akhir tahun. Akhirnya berdampak tidak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Ia menilai tidak optimalnya belanja pemerintah pada kuartal I-2022, justru 'menghambat' pertumbuhan dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Anis pun menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga memiliki nilai strategis dalam peningkatan ekonomi nasional. "Selama ini, kita selalu ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Di kuartal I-2022 ini saja angka kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 53,65 persen dari total PDB," papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurutnya, momentum membaiknya daya beli masyarakat ini harus dijaga oleh pemerintah. "Jangan sampai saat ekonomi mulai pulih seperti sekarang ini, pemerintah malah menaikkan administered price seperti tarif listrik, gas, KRL (kereta listrik), dan BBM (bahan bakar minyak)," tegas legislator dapil DKI Jakarta I itu.

Karena itu ia mengingatkan agar pemerintah harus peka dan berpihak pada kepentingan rakyat, karena perekonomian Indonesia justru lebih banyak disumbang oleh rakyat. "Dengan angka inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) April 2022 tercatat 3,47 persen (yoy) naik lebih tinggi dibanding inflasi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,64 persen, pemerintah harus mengendalikan inflasi agar kualitas pertumbuhan ekonomi terus terjaga," tutup Anis.(rdn/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]