Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Pilot Gema Merdeka Melaporkan Beberapa Pilot terkait Pencemaran Nama Baik
2017-01-15 07:30:18

Pilot Gema Merdeka Wiyardi di sekolah penerbangan, 14DayPilot Flight Academy saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (14/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Pilot Gema Merdeka Wiyardi dari sekolah penerbangan 14DayPilot Flight Academy, membawa bukti screenshot ucapan para terlapor di akun facebook ke Bareskrim Polri.

Gema Merdeka melaporkan sejumlah Pilot penerbang dari beberapa Maskapai penebangan karena menyebut dirinya sebagai penipu melalui akun facebook. Laporan Gema diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/44/1/2017/Bareskrim tanggal 14 Januari 2017.

"Kami melaporkan atas dugaan tindakan kalimat 'Penipu' dan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian non-materi dan materi. Tentu ini merusak kehormatan secara personal," ujar Gema Merdeka, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (14/1).

Kejadian itu bermula ketika dia mempromosikan sekolah penerbangan yang dia kelola di akun facebook, pada bulan September 2016.

Namun, ada sejumlah Pilot mengomentari dan menudingnya sebagai penipu dan tidak mempunyai lisensi pilot.

"Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Dia menegaskan, bila dia memang menipu, maka para terlapor silahkan tunjukan pihak mana yang telah tertipu.

Bedasarkan laporan Gema ke Bareskrim para pilot terlapor: Tri SP, Faisal Ramon, Fadjar Nugroho dan kawan-kawan.

Sementara itu, Henry Indraguna selaku kuasa hukum Gema menambahkan pihaknya melaporkan para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, jo pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapor menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di facebook. Padahal sudah bayar," paparnya.

Atas laporan ini, pihak pelapor berharap Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]