Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Pilot Ancam Mogok, Garuda Khawatir LayananTerganggu
Friday 22 Jul 2011 19:10:

BeritaHUKUM.com/riz
*Konflik Manajemen dan Pilot Harus Segera Diselesaikan.

JAKARTA-Ancaman mogok pada Kamis (28/7) mendatang, yang dilakukan para pilot Garuda Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja perusahaan BUMN tersebut. Namun, hingga saat ini belum berpengaruh apa-apa. Bahkan, untuk harga saham yang dijual sampai sekarang harganya masih stabil.

"Ya bisa mengganggu juga sih. Tapi untuk saham, harganya masih sama dengan kemarin, jadi masih stabil," kata Direktur Keuangan Garuda, Elisa Lumbantoruan di Jakarta, Jumat (22/7/2011).

Terhadap kemungkinan terburuk bila para pilot mogok, lanjut dia, manajemen sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi. Sebenarnya, mogok itu tak perlu terjadi, kalau ada komunikasi intensif dengan seluruh jajaran maskapai penerbangan ini.

“Kami harapkan mogok tak sampai terjadi. Tapi untuk mengantisipasi hal serupa ke depan, kami akan mengintensifkan komunikasi dengan Pilot. Salah satunya dengan pertemuan rutin‎, khususnya untuk Pilot dan Awak Kabin. Mungkin perlu juga akan dibuat buletin, agar informasi manajemen diketahui semua karyawan, terutama pilot dan cabin crew yang memang jarang ke kantor," jelas Elisa Lumbantoruan.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Supriyadi Ervan mengatakan, otoritas penerbangan sipil Indonesia akan terus berusaha agar konflik yang terjadi antara manajemen Garuda Indonesia dengan awak kokpit dapat terselesaikan secepatnya. "Pada intinya sebagai regulator tidak ingin masalah ini akan merugikan masyarakat," kata dia.

Menurutnya, pihak Kemenhub akan melakukan koordinasi dengan manajemen Garuda Indonesia untuk mengetahui seberapa banyak pilot yang akan melakukan aksi mogok. Apakah ancaman itu benar-benar akan dilakukan atau tidak, yang sangat penting adalah pihak Garuda terus memberikan informasi mengenai layanannya. "Kalau tiket sudah telanjut dijual, maka Garuda diharuskan memberikan layanan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Seperti diberitakan, para pilot Garuda Indonesia mengancam akan melakukan aksi industrial terhadap manajemen Garuda Indonesia. Hal ini telah dipikirkan secara matang. Bahkan, mereka siap dikenai sanksi atas aksinya tersebut. Mereka menuntut gajinya disamakan dengan pilot asing

Saat ini jumlah pilot di Garuda sebanyak lebih dari 850 orang yang terdiri dari sekitar 700 pilot yang telah diangkat, 100-an pilot WNI kontrak dan 40-an pilot asing. Kopilot asing saja pendapatannya jauh lebih besar dari kapten pilot WNI. Kopilot asing digaji 7.200 dolar AS perbulan, sementara pendapatan take home pay kapten pilot WNI sebesar Rp 40 juta per bulan.

Kemudian, manajemen Garuda berjanji takkan menggunakan pilot WNA dengan status kontrak. Maskapai tersebut akan menambah pilot-pilot WNI yang saat ini sedang mengejar rating jam terbang di luar negeri. Maskapai ini telah mengontrak 150 lulusan pilot dari sekolah penerbangan di Indonesia. Tahun depan mereka bisa menggantikan pilot asing yang ada di Garuda.

Disebutkannya, saat ini pilot WNI tersebut sedang belajar di luar negeri untuk mendapatkan rating dan license, agar bisa terbang dengan pesawat yang dioperasikan oleh Garuda. Garuda saat ini mengoperasikan pesawat Boeing dan Airbus. Pesawat Boeing yang dioperasikan adalah Boeing 737 seri 300, 400 dan 500, Boeing 737-800 NG dan Boeing 747. Sementara Airbus yang dioperasikan adalah Airbus A330.(bmo)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]