Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TPPU
Pihak Istana Bantah Kabar Penangkapan Aulia Pohan
Sunday 18 Dec 2011 02:34:09

Aulia Pohan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Istana Negara membantah isu besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan telah ditangkap di Swiss, karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang. Kabar tersebut dianggap tidak benar dan sangat tendensius.

“Kami memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan bersumber berdasarkan fitnah. Aulia Pohan berada di Jakarta, saat diberitakan berada di Swiss dan ditangkap di sana. Sekali lagi itu tidak benar," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).

Sementara Aulia Pohan sendiri melalui rilis yang diedarkan Imelda, saah seorang pegawai di staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Imelda, juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sehat serta masih berada di Indonesia dan saat ini sedang bercengkerama dengan cucunya.

Bahkan, dirinya serta istri menghadiri acara pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dengan Alya Rajasa beberapa waktu lalu. Dirinya juga hadir hadir mulai dari pengajian dan siraman di Cikeas hingga menjadi among tamu pernikahan Ibas dan Alya mulai dari Istana Cipanas hingga resepsi di JCC, Jakarta.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tertangkap di Swiss, karena terlibat kasus pencucian uang. Kabar itu mencuat setelah politikus Partai Gerindra, Permadi, berhasil membongkar isi SMS dari orang tidak dikenal.

Pengirim sms itu, dikatakan Permadi, menginformasikan bahwa Aulia Pohan tertangkap di Swiss karena tersangkut kasus pencucian uang. Pengirim pesan tersebut menggunakan nomor telepon dengan kode Indonesia. Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto engga mengomentari atas kabar yang tak jelas sumbernya itu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait TPPU
 
• Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
• Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
• Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
• Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
• Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]