Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Petugas Temukan Kemasan 13 Makanan Rusak
Wednesday 10 Aug 2011 21:29:28

Ilustrasi
JAKARTA-Untuk memberikan perlindungan serta kenyamanan terhadap konsumen, jajaran Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, kembali menggelar razia di Supermarket Ramayana, Kramatjati. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 13 makanan kemasan dalam kaleng dari supermarket tersebut. Petugas juga mengamankan dua minuman kaleng yang kondisinya telah rusak serta satu minuman botol karena telah berubah warna.

Selain di Ramayana Kramatjati, petugas juga menggelar razia di Carrefour Tamini Square dan Yogya Klender. Namun, petugas tidak menemukan barang bermasalah di kedua supermarket tersebut.

Sementara itu, ke-13 makanan kemasan kaleng yang disita merupakan makanan olahan daging ayam dan ikan murni. Selain kondisinya yang telah rusak, makanan ini juga telah kadaluarsa sejak bulan Juli kemarin. Namun, oleh pihak supermarket masih dijajakan di los yang ada sehingga akhirnya disita petugas.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Timur, Sri Indrastuti mengatakan, seluruh makanan maupun minuman yang disita diketahui telah kadaluarsa serta kemasannya yang rusak dan telah berubah warna. Jika didiamkan, dikhawatirkan hal ini akan membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen. Razia ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Hari ini kami mengawasi tiga titik pusat perbelanjaan. Dari tiga titik itu, kami hanya menemukan makanan bermasalah di satu tempat saja. Sedangkan dua lainnya tidak ditemukan,” ujar Sri Indrastuti, Rabu (10/8).

Adapun langkah yang diambil oleh Sudin KUMKMP Jakarta Timur terhadap supermarket yang kedapatan masih menjual makanan bermasalah itu, yakni memberikan teguran secara lisan maupun tertulis pada manajer supermarket tersebut. Jika dikemudian hari masih ditemukan makanan atau minuman kadaluarsa, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan karena dinilai melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Ramadhan tahun lalu, di Supermarket Ramayana Kramatjati, diungkapkan Sri, pihaknya juga menemukan dua minuman susu kemasan yang kondisinya telah rusak.

Manajer Supermarket Ramayana, Harun mengakui adanya kelalaian sehingga sejumlah makanan kadaluarsa itu tetap dipajang bersama makanan lainnya yang belum kadaluarsa. "Kami akui ada kelalaian. Ke depan, tentu hal seperti ini tidak diulangi lagi. Biasanya, barang-barang yang dipajang itu kadaluarsanya masih lama. Sedangkan yang kadaluarsa harus ditarik semua untuk dikembalikan ke produsen," ungkapnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]