Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelayanan Masyarakat
Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
Tuesday 04 Jun 2013 20:08:44

Pos Petugas Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Akibat tidak terima dengan kebijakan pengelola parkir, ratusan pegawai baik PNS, honor maupun kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Selasa (4/6) menggelar aksi mogok kerja.

Ratusan pegawai menggelar mogok kerja Mulai pukul 9.30 WIB, aksi tersebut mendapat pengawalan Polisi dari Polres Langsa, setengah jam kemudian, kordinator pengelola parkir melakukan Negosiasi dengan pegawai dan paramedis, pertemuan di lanjutkan di ruang Direktur Utama RSUD tersebut.‬‬
‪‪
Dalam pertemuan bersama Dirut RSUD Dr.Herman, Koordinator parkir, Cut Ali, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kota Langsa, Yanis Prianto dan salah seorang perwakilan dari pegawai Rumah Sakit, di putuskan bagi pegawai, paramedis Rumah Sakit tidak dikenakan biaya parkir.

Salah seorang tenaga kontrak yang engan menyebutkan namaya, pada awak media mengatakan sangat keberatan dengan biaya parkir Rp 2000, gaji tenaga kontrak di RSUD hanya Rp 500 ribu perbulan.

‪‪Sementara Kordinator Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, Cut Ali, mengatakan kebiajakan untuk mengenakan biaya parkir bagi pegawai maupun paramedis di rumah sakit agar tidak ada kecemburuan dengan masyarakat, untuk mengantisipasi Hal ini kita lakukan untuk menghindari kehilangan sepeda motor.

Sesuai dengan kontrak dengan dinai terkait setiap bulannya kami harus menyetor restribusi parkir pada pemerintah Rp 15 juta," lanjut Cut Ali lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Pelayanan Masyarakat
 
Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
 
Innalillahi.., Karena Ditolak di 40 RS, Bayi Ini Akhirnya Meninggal
 
Pelayanan Medis RSUD Langsa 'Amburadul', Keluarga Pasien Mengeluh
 
Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
 
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]