Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jakarta
Petugas: Temukan Berbagai Macam Material di Gorong-gorong
2016-03-06 22:28:32

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, PLN, Telkom, dan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat telah dua kali menyusuri gorong-gorong untuk menemukan pembungkus kabel.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, PLN, Telkom, dan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat telah dua kali menyusuri gorong-gorong untuk menemukan pembungkus kabel. Pertama, mereka menyusuri gorong-gorong dari depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Monas sisi barat. Penyusuran kedua, dilakukan dari Medan Merdeka Selatan hingga Gedung Bank Indonesia.

Selama penyusuran, petugas menemukan berbagai benda seperti baterai, botol air mineral, hingga bekas kotak makanan. "Kami temukan beberapa barang bukti, yaitu isi dari kabel cukup banyak. Kemudian kulit kabel, linggis, gergaji, potongan kabel dan senter kepala," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono di Jakarta, Sabtu (5/3) kemarin.

Beberapa temuan petugas di gorong-gorong seperti botol minuman isotonik, bekas kotak makanan, tiga buah senter kepala, tempat gergaji besi, dua potongan kabel, empat baterai, kabel terbakar (di atas tutup gorong-gorong), enam buah tutup senter kepala, sepasang sarung tangan dan sebuah kabel utuh. "Temuan hari ini, kemarin, dan keterangan saksi menjadi bahan untuk menyelidiki kasus ini. Barang bukti ini akan lebih mudah mempersempit arah penyelidikan kami," kata Mujiyono.

Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda, menjelaskan hasil pemeriksaan dari sampel bungkus kabel yang mereka ambil dari gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan itu, ada kemiripan spesifikasi bungkus kabel di gorong-gorong dengan yang dipakai oleh PLN, akhir tahun 1970-an. “Kalau menurut spesifikasi kabel yang ditemukan, kabel tersebut karakteristiknya menyerupai kabel berisolasi kertas atau minyak yang kami pernah gunakan pada akhir 70-an,” papar Syamsul.

PLN sudah lama tidak menggunakan jenis kabel seperti itu. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, PLN menggunakan kabel berjenis XLPE 3x240 mm2 dengan diameter armour atau bungkus pelindung kabel 10 cm. Sedangkan, pelindung kabel yang ditemukan di selokan atau gorong-gorong berdiameter 3-5 cm. PLN tidak pernah memindahkan kabel tersebut atas dasar pertimbangan biaya dan perizinan.(bh/as)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]