Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Petinggi Polda Jatim akan Dilaporkan ke Propam
2018-05-21 07:48:03

Ilustrasi. Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha, dan penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian serta Kadiv Propam Mabes Polri oleh ES MMP Law Firm, Kuasa Hukum Direksi PT Bumi Samudera Jedine Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

“PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara. Selain menciptakan lapangan kerja, proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan praktik mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” kata Edi dari ES MMP Law Firm, di Jakarta, Minggu (20/5).

“Peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014,” ujar Edi dalam keterangannya kepada wartawan.

Penetapan tersangka dan penahanan Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso oleh penyidik Unit III Subdit II Polda Jawa Timur diduga tanpa alat bukti kuat. Bahkan, sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Terlebih, Dirreskrimum selama (17-18 Mei 2018) diduga menemui dan menekan kedua tersangka.(bh/mdb)



 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]