Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Petinggi PT DGI Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Wednesday 07 Sep 2011 18:49:16

Muhammad El Idris (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap penyelenggara negara terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa El Idris juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside empat bulan kurungan. "Terdakwa Mohammad El Idris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” kata JPU Agus Salim dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam siding perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut penuntut umum, terdakwa Idris terbukti melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Seskemenpora Wafid Muharram. Pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

Cek tersebut diberikan El Idris bersama Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosa Manulang kepada Wafid di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu. Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid, karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar. Perbuatannya ini melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa El Idris merasa keberatan. Ia akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Suediya pun memberikan kesempatan itu kepada pihak terdakwa pada persidangan Rabu (14/9) mendatang.

Usai menjalani persidangan, terdakwa El Idris mengatakan, vonis yang dialamatkan kepadanya tidak adil, karena ia hanya pengusaha yang berada di posisi hilir. "Kami ini di hilir, harusnya KPK juga mengusut hulunya. Kami ini hanya mengerjakan proyek, bukan penentu anggaran,” kata El Idris.

Menurutnya, dalam kasus ini dirinya hanya sebagai pihak pengusaha yang hanyalah efek dari akibat. Dalam korupsi seharusnya juga diusut sebabnya dan harus dibongkar tuntas. “KPK berani atau tidak bongkar korupsi dari hulu,” selorohnya kesal. (mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]