Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Petinggi Organisasi Wartawan Kutuk Tindakan Brutal Preman Terhadap Awak BeritaHUKUM.com
Monday 11 Nov 2013 16:23:37

Stop Kekerasan terhadap Wartawan (Foto : ilustrasi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa wartawan harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk aparat Kepolisian.

Sebab dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU No.40/Tahun 1999, tentang pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Terkait dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok preman terhadap wartawan media online BeritaHUKUM.com, H. Putra Darus, pada Minggu (10/11), sekitar pukul 21.03 WIB merupakan tindakan biadab dan tidak dapat ditolerir, apapun motifnya.

Hal tersebut dikatakan Muhammad Jokay, dari Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan). Lebih lanjut Muhammad Jokay selaku Dewan Pembina Fordiswan, mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Cilandak untuk segera menangkap para pelaku dan menghukum seberat-beratnya, demikian pernyataan Fordiswan yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com.

Senada dengan Muhammad Jokay, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan melalui pesan pendeknya via media social, juga menegaskan, agar Polisi khususnya Polsek Cilandak agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan baik terhadap pelaku maupun orang yang menyuruhnya, apabila terkait dengan pemberitaan pers, demikian ujar Ketua PWI Jaya.

Disisi lain, Ketua Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta), Masfendi saat dikonfirmasi terkait terjadinya kekerasan terhadap wartawan, menyatakan sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Lebih lanjut Masfendi yang saat ini juga aktif dalam gerakan buruh, mendesak agar aparat Kepolisian mampu mengungkap secara gamblang apa motif penyerangan tersebut, dan menyeret para pelakunya, untuk dihukum seberat-beratnya.

“Apalagi kejadian ini secara terang-terangan dilakukan di depan kantor media, ini merupakan bentuk terror, apalagi media online BeritaHUKUM.com Beritahukum.com Pagerank selama ini dikenal cukup kritis dalam pemberitanya. Ini harus menjadi perhatian yang serius dari semua pihak, terutama aparat kepolisian,” tegas Ketua Serikat Pewarta.(bhc/rat)




 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]