Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Lapas
Petinggi MUI Sebut Yasonna Laoly Pihak Paling Bertanggung Jawab Tragedi Lapas Tangerang
2021-09-13 02:26:27

Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pihak paling bertanggung jawab atas tragedi Lapas Tangerang.

Korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi 45 orang.

Tragedi kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) itu mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu.id), Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan ucapan belasungkawa atas tragedi yang menelan korban puluhan orang.

Ia berharap proses identifikasi cepat dan jenazahnya dikuburkan dengan baik.

Ikhsan mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini.

Sebab, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, kematian 45 orang warga binaan Lapas mengindikasikan buruknya tata kelola Lapas.

"Ini menunjukkan betapa buruknya tatakelola Rumah Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para Napi dan terpanggang hidup-hidup," demikian catatan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini.

Atas kegagalan melindungi warga keselamatan warga binaan Lapas, Ikhsan mengatakan, seharusnya Yasonna bersedia menyerahkan jabatannya.

Selain itu, Yasonna bisa meminta Jokowi menunjuk sosok yang tepat menjalankan tugas perbaikan tata kelola Lapas.

"Konsekuensi dari tragedi ini, maka Menkumham harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," demikian kata Ikhsan.

Doktor ilmu Hukum Universitas Jember ini juga meminta audit forensik dilakukan atas peristiwa ini. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah terjadinya insiden kebakaran Lapas serupa.

"Pemerintah juga harus memberikan perhatian ada keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab," pungkasnya.(ral/rmol/pojoksatu/bh/sya)




 
Berita Terkait Lapas
 
• Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
• Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
• Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
• Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
• Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]