Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Google
Petinggi Adobe `Diculik` Google
Thursday 06 Feb 2014 20:23:07

Petinggi Adobe System, John Nack.(Foto: Istimewa)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Google terus berusaha berinovasi untuk menyediakan berbagai fitur yang menarik pada layanannya. Kemudahan mengedit foto di layanan Google adalah salah satu fokus perusahaan yang berbasis di Mountain View, California itu.

Fokus pengembangan fitur editing foto tersebut diperlihatkan Google dengan 'menculik' salah satu petinggi Adobe System. Pria bernama John Nack tersebut resmi dipekerjakan Google untuk mengelola alat editing foto. Nack sendiri merupakan salah satu bos eksekutif di Adobe yang menangani pengembangan software Photoshop.

Nack sebelumnya memegang posisi manajer utama produk untuk Photoshop di Adobe. Ia kemudian juga terlibat di produk Adobe untuk perangkat mobile yang juga dikembangkan perusahaan pembuat software desain itu.

Nack mengumumkan kepergiannya ke Google di blog pribadinya hari Senin kemarin. Ia ingin memberikan pengaruh besar di Google seperti apa yang pernah dilakukannya di Adobe yang telah jadi perusahaan tempatnya mengabdikan diri selama 14 tahun.

Google sendiri diketahui telah bekerja bertahun-tahun untuk dapat ikut ambil bagian di dunia foto digital. Akuisisi awal Picasa dan Panoramio dinilai sebagai layanan dan software yang cukup sukses oleh perusahaan raksasa internet tersebut.

Menurut yang dilansir Cnet, Google melakukan langkah fotografi yang lebih jauh di tahun 2011 dengan kehadiran fitur tersebut di jejaring sosial Google+. Pada tahun 2012, Google membeli Nik Software agar memudahkan pengguna melakukan proses editing foto di perangkat mobile dan komputer pribadi.(dew/cnet/bhc/rby)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]