Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kementerian Pertanian
Peternak Unggas Sambut Positif Enam Aturan Bisnis Unggas
2016-03-23 11:16:59

Menteri Pertanian didampingi Ketua GOPAN, Harry Dermawan (kedua dari kiri) Dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno bersama pihak lainnya, menyampaikan kesepakatan aturan perunggasan.(Foto: BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Herry Dermawan menyambut positif langkah Kementerian Pertanian saat mengesahkan perjanjian kerjasama tata kelola bisnis unggas, Senin (21/3) lalu di Gedung A Kementerian Pertanian di Jakarta. Seperti diketahui dalam pengesahan kerjasama tersebut, secara otomatis dibentuk pula dewan perunggasan.

"Tentu saja kami menyambut positif langkah pemerintah guna memfasilitasi terciptanya iklim tata laksana bisnis perunggasan ayam ras berkeadilan. Sebelumnya kami, peternak unggas skala menengah-bawah terus merugi, bila kelebihan pasokan karena harga produksi naik namun saat ayam hidup akan dipotong, harganya jatuh dipasar lokal," papar Harry Dermawan, Rabu (23/3) saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.

Harry menambahkan, usai disepakati aturan bisnis perunggasan, pihaknya akan mengembalikan kejayaan para peternak kecil yang saat ini beberapa waktytu terkahir dimonopoli para pemain besar.

"Sebelumnya dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur perunggasan, akibatnya peternak kecil menjerit kalah bersaing. Nah setelah adanya dewan perunggasan yang dimotori mentri Andi Amran, kami Gopan menargertkan mengusai 60 persen pasar sebelumnya hanya 20% pasar unggas yang kami bisa kelola," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman telah memfasilitasi terciptanya iklim tata laksana bisnis perunggasan ayam ras berkeadilan. Terdapat ada enam butir kesepakatan yang harus dipatuhi mencakup para peternak kecil-menengah juga peternak ayam ras terintegrasi (skala industri).Enam butir kesepakatan bersama itu mencakup pengendalian demand-supply daging ayam dan keadilan berusaha budidaya ayam ras. Salah satu akar masalah sekangrut persoalaan ini adalah kelebihan pasokan sehingga peternak ayam ras merugi.

Karenanya, pemerintah meminta khusus kepada pelaku perunggasan terintegrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai hilirisasi. Mereka harus membangun rumah potong hewan.Tidak cukup disitu, peternak terintegrasi dalam pengembangan bisnisnya akan diarahkan pada pasar ekspor. Point terakhir, pemerintah juga menginstruksikan motoraium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan aviliasinya yang melakukan pola kemitraan. Moratorium ini akan dievaluasi bersama sampai terbangunnya sarana rumah potong ayam blast freezer (mesin pendingin) hingga adanya penampungan .

"Nantinya, sejumlah kesepakatan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri pertanian (permentan). Diharapkan kesepakatan itu menjadi panduan bagi tata laksana bisnis yang berkeadilan kepada semua pemangku kepentingan peternak," pungkas Mentan Andi Amran, saat jumpa pers pada Senin (21/3) lalu.(bh/rar)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]