Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo Petani
Petani Jahit Mulut Di Depan DPRD Sumut Diserang Gerombolan OTK
Tuesday 26 Jun 2012 22:31:31

Kayu-kayu, rotan yang tertingal serta sebo penyerang (kiri) dan Irfan Fadila Mawi, Divisi HAM LBH, baju putih (kanan). (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Dua puluhan Orang Tak Dikenal (OTK), sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa (26/6), melakukan penyerangan terhadap aksi petani yang berunjuk rasa jahid mulut didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara. Akibat penyerangan itu, para petani yang berdemo, dengan mogok makan mengalami luka-luka salah satu Anto ketua DKR Sumut yang luka pada bagian kaki nya.

Hal ini diakui oleh Johan Merdeka, kordinator lapangan.“agar aktor Intelektual di tangkap, dan di seret di pengadilian, ini adalah orang-orang bayaran suruhan dari PT SRL dan Spl, dan terget penyerang mereka itu hanya sepanduk yang bertuliskan PT SRL dan PT SPL, Puluhan orang itu turun dari mobil pakai sebo, dan menggunakan kayu rotan, yang tertingal dan kami jadfikan bukti. Lima orang anggota kami yang menginap di halaman ini luka-luka. Tapi setelah petani melakukan perlawanan baru para OTK itu pergi,” ujar Johan Merdeka.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum Medan, Anggun Rizal Pribadi, kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, akan melakukan langkah hukum untuk para petani yang mengalami pengancaman dan penyerangan. “Kita akan segera melakukan langkah hukum, atas penyerangan yang terjadi. Karena ini sudah tindakan kriminal. Ini terlihat dari tenda para petani yang di dirikan dirusak, juga kayu-kayu yang digunakan dan sebo masih ketinggalan disini,”ujar nya.

Irfan Fadila Mawi, juga mengatakan, Penyerangan ini ialah perbuatan biadab, belum selasai satu permasalahan, di munculkan kembali kejadian ini, dan ini kami harap pihak Kepolisian bersikap netral untuk melindungi para petani ini, akan segera hari ini juga kami menyurati Kapolri atas tindakan penyerangan yang dilakukan OTK terhadap para petani. “Kita akan segera siapkan surat dan melayangkannya kepada Kapolri, karena yang diserang ini para petani yang sedang memperjuangkan haknya,”ujar Irfan.

Sementara itu, penyerangan yang dilakukan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya pembakaran terhadap 10 rumah warga petani juga dialami oleh PT SRL Dan STL melakukan unjuk rasa, bahkan jumat malam lalu, dua sepanduk di ambil dan diturunkan OTK, kami minta Polri turun, dan jaga masyrakat," ujarnya.(bhc/put) fhoto baju putih Irfan Fadila Mawi Depisi HAm LBH dan fhoto kayu-kayu rotan yang tertingal serta sebo penyerang)


 
Berita Terkait Demo Petani
 
Usai Unjuk Rasa di Kantor Gita Wirjawan, Petani Berpindah ke Kantor Dahlan Iskan
 
Ratusan Petani Minta Pemerintah Stop Beras Ilegal
 
600 Petani Bersatu Unjuk Rasa ke Jakarta
 
Petani Jahit Mulut Di Depan DPRD Sumut Diserang Gerombolan OTK
 
Aksi Demo Petani di BPN SUMUT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]