Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Petani Aceh Minim Dukungan dari Pemerintah
Wednesday 21 Aug 2013 08:58:00

Anggota Komisi B DPRK Aceh Utara, Ibrahim Sye.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Utara merupakan penghasil terbesar Padi di provinsi Aceh, hingga mampu menembus produksi dari 50-70 ton pertahun.

Produksi tersebut dirasa belum mencukupi untuk kebutuhan pangan nasional, tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Aceh dalam rangka menyukseskan program swasembada pangan tahun 2014.

"Pemerintah harus melakukan optimalisasi peningkatan produksi pertanian," demikian dikatakan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, H. Ibrahim Syeh, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (20/8).

Guna meningkatkan hasil pertanian, Ibrahim Syeh atau yang sering disebut Ibras mengatakan, petani di kabupaten tersebut sudah menggunakan tekhnik modern. Kendati begitu, perkembangan perekonomian di masyarakat masih terbilang jalan di tempat.

"Perkembangan ekonomi masyarakat standby, itu disebabkan karena kurangnya dukungan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, bila para petani di Aceh Utara mendapatkan dukungan yang serius dari Pemerintah di bidang Pertanian, maka akan mendapatkan hasil yang sangat menjanjikan dan perputaran ekonomi masyarakat pun tetap membaik, bahkan akan meningkat.

Ibras, juga mengaku telah berupaya melakukan berbagai hal terutama khusus untuk membantu peningkatan perekonomian petani, dengan cara mempelopori program BATAN. Tujuan program tersebut untuk mensukseskan program Pemerintah dalam rangka Swasembada pangan terutama beras, serta meningkatkan kesejahteraan Petani.

Jika penghasilan petani meningkat, maka secara otomatis di daerah tersebut ada perputaran uang, dan menjadi makmur. Kalau masyarakat sejahtera, daerah tersebut akan berkembang dan juga berpeluang menciptakan lapangan kerja.

Manfaat lainnya dari program BATAN ini, petani tersebut juga akan dibekali sekolah non formal, selain itu diberikan modal operasional mulai dari penanaman pertama, sampai panen yang prosesnya dilaksanakan secara swakelola.

"Dengan program tersebut para petani paling tidak bisa meraih produksi padi 10 ton/per hektar," ujar Ibras, yang juga akan maju sebagai calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra DPR Aceh pada Pemilu 2014.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]