Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Peserta Askes Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN
Wednesday 11 Mar 2015 05:07:30

Ilustrasi. BPJS Kesehatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para PNS yang dahulu pernah menjadi peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari Pemerintah sudah otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Instansi tempat para PNS bekerja mesti memberi fasilitas pengganti kepesertaan dari Askes ke JKN.

Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk “Analisis atas Pengalihan PT.Askes Menjadi BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di DPR, Selasa (10/3). Diskusi ini hasil kerja sama Bagian Analisa Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD. Hadir sebagai pembicara Purnawarman Basundono (BPJS Kesehatan), Paryudhianto (BPJS Ketenagakerjaan), dan Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch).

Purnawarman menjelaskan, para PNS itu tak perlu mendaftar lagi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali bagi yang belum memiliki kartu Askes. Instansi tempat PNS bekerja mesti proaktif mendata ulang kepesertaan Askes untuk kemudian dialihkan ke BPJS Kesehatan. Sementara data peserta PNS yang masuk ke BPJS Kesehatan menjadi otoritas BPJS untuk mengaudit dan memperbarui data.

Pada bagian lain Purnawarman, mengungkapkan, ketika PT.Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi, semua aset, liabilitas, dan hak hukum beralih ke BPJS Kesehatan. PT.Askes pun sudah diaudit oleh akuntan publik untuk mengetahui posisi terakhir neraca keuangannya. Ada sedikit masalah pengalihan terutama menyangkut tunggakan PT.Askes senilai lebih dari Rp943 miliar oleh pemerintah daerah. Tunggakan itu terus ditagih.

Sementara, Paryudhianto memaparkan, jaminan kesejahteraan bagi para pegawai tidak tetap (PTT)) di semua instansi pemerintah masih menyisakan banyak masalah. Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para PTT yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) mestinya sudah di-cover instansi tempatnya bekerja.
Hanya saja karena program ini baru dirilis per 1 Januari 2015 jadi tentu belum semua masalah terselesaikan. Rancangan Peraturan Pemerintah menyangkut perlindungan para pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan belum turun. Jadi, masih menunggu seperti apa pengaturannya kelak.

JKK dan JKM ditanggung oleh instansi tempat PTT bekerja. Sementara JHT ditanggung instansi sebesar 3,7% dan peserta dalam hal ini PTT 2%. “Yang jelas kami nanti akan melakukan koordinasi dengan setiap instansi. Jadi, kami mempunyai cabang-cabang. Cabang-cabang terdekat itulah yang nanti akan meng-cover instansi berada. Ada petugas khusus yang nanti akan bertanggung jawab,” papar Paryudhianto.(mh,gt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]