Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Peserta Askes Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN
Wednesday 11 Mar 2015 05:07:30

Ilustrasi. BPJS Kesehatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para PNS yang dahulu pernah menjadi peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari Pemerintah sudah otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Instansi tempat para PNS bekerja mesti memberi fasilitas pengganti kepesertaan dari Askes ke JKN.

Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk “Analisis atas Pengalihan PT.Askes Menjadi BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di DPR, Selasa (10/3). Diskusi ini hasil kerja sama Bagian Analisa Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD. Hadir sebagai pembicara Purnawarman Basundono (BPJS Kesehatan), Paryudhianto (BPJS Ketenagakerjaan), dan Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch).

Purnawarman menjelaskan, para PNS itu tak perlu mendaftar lagi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali bagi yang belum memiliki kartu Askes. Instansi tempat PNS bekerja mesti proaktif mendata ulang kepesertaan Askes untuk kemudian dialihkan ke BPJS Kesehatan. Sementara data peserta PNS yang masuk ke BPJS Kesehatan menjadi otoritas BPJS untuk mengaudit dan memperbarui data.

Pada bagian lain Purnawarman, mengungkapkan, ketika PT.Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi, semua aset, liabilitas, dan hak hukum beralih ke BPJS Kesehatan. PT.Askes pun sudah diaudit oleh akuntan publik untuk mengetahui posisi terakhir neraca keuangannya. Ada sedikit masalah pengalihan terutama menyangkut tunggakan PT.Askes senilai lebih dari Rp943 miliar oleh pemerintah daerah. Tunggakan itu terus ditagih.

Sementara, Paryudhianto memaparkan, jaminan kesejahteraan bagi para pegawai tidak tetap (PTT)) di semua instansi pemerintah masih menyisakan banyak masalah. Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para PTT yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) mestinya sudah di-cover instansi tempatnya bekerja.
Hanya saja karena program ini baru dirilis per 1 Januari 2015 jadi tentu belum semua masalah terselesaikan. Rancangan Peraturan Pemerintah menyangkut perlindungan para pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan belum turun. Jadi, masih menunggu seperti apa pengaturannya kelak.

JKK dan JKM ditanggung oleh instansi tempat PTT bekerja. Sementara JHT ditanggung instansi sebesar 3,7% dan peserta dalam hal ini PTT 2%. “Yang jelas kami nanti akan melakukan koordinasi dengan setiap instansi. Jadi, kami mempunyai cabang-cabang. Cabang-cabang terdekat itulah yang nanti akan meng-cover instansi berada. Ada petugas khusus yang nanti akan bertanggung jawab,” papar Paryudhianto.(mh,gt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]