Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Teror
Pesawat Virgin Australia di Teror Pemuda 'Mabuk'
Friday 25 Apr 2014 19:35:27

Pesawat virgin blue sudah landing dibali, pelaku sudah diamankan, identitas pelaku: matt christoper,28 tahun.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pria bula warga Australia Matt Chistoper (28) melakukan aksi keributan di pesawat Virgin Blue dan pelaku berhasil ditangkap oleh aparat TNI AU di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. .

Informasi yang diperoleh, pelaku mencoba masuk ke kokpit pesawat sehingga membuat Pilot panik dan mengirimkan sinyal darurat adanya pembajakan dan sinyal itu langsung direspon TNI AU dan pelaku dengan mudah berhasil ditangkap, sehingga membuat Polisi dan TNI bersiaga untuk melakukan penyergapan.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian diamankan dan diketahui bernama Matt Christoper (28) warga Australia dan langsung di introgasi Polda Metro Jaya. Matt langsung dibawa dari bandara Ngurah Rai untuk diamankan oleh Polisi.

Seperti diberitakan, sebuah pesawat jenis pesawat Boeing 737 nomer penerbangan V- 4 rute Brisbane- Bali dibajak. Saat ini pesawat mendarat darurat di Bandara Internasional Ngurah Rai dan sejauh ini kondisi seluruh penumbang dalam keadan selamat dan norlma.

"Seluruh penumpang dalam keadan normal dan selamat," ujar Danlanud Ngurah Rai Bali Kolonel Penerbang Sugiharto.(dbs/bhc/put)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]