Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Pesawat Tempur Rusia 'Nempel' Pesawat Mata-mata AS Sejarak 1,5 Meter
2018-01-31 22:25:33

Insiden terjadi ketika seorang jet Su-27 Rusia menyeberang langsung di depan jalur penerbangan jet Amerika di wilayah udara internasional.(Foto: Istimewa)
RUSIA, Berita HUKUM - Sebuah jet tempur Rusia terbang sangat dekat dengan sebuah pesawat mata-mata Amerika di angkasa Laut Hitam.

Jarak antara pesawat tempur Rusia, SU-27 dan pesawat mata-mata AS, EP-3 hanya 1,5 m.

Angkatan Laut AS mengatakan bahwa pesawat Rusia itu menempel pesawat AS selama lebih dari dua jam. Insiden tersebut terjadi di wilayah udara internasional.

Kementerian pertahanan Rusia beralasan, tindakan pesawat mereka sesuai dengan ketentuan intrnasional tentang penggunaan wilayah udara.

Angkatan bersenjata Rusia dan aliansi NATO beroperasi di wilayah udara bersama, meskipun ketegangan meningkat sejak Rusia mencaplok Krimea pada tahun 2014.

Dalam sebuah pernyataan, Angkatan Laut AS mengatakan jet tempur Rusia itu langsung melintas ke jalur penerbangan pesawat mata-mata Amerika.

Mereka menyatakan bahwa 'Rusia memiliki hak untuk terbang di wilayah udara internasional, tapi mereka harus berperilaku sesuai standar internasional yang disusun untuk menjamin keselamatan dan mencegah kecelakaan."

Di sisi lain, kementerian pertahanan Rusia mengatakan bahwa jalur penerbangan pesawatnya "sesuai dengan ketentuan internasional tentang penggunaan wilayah udara".

Dikatakan bahwa perilaku pilot mereka sama sekali tidak 'di luar standar' dan bahwa tindakan mereka merupakan upaya untuk 'mencegah (pesawat AS) agar tidak melanggar wilayah udara Federasi Rusia".

Pemerintah Rusia mengatakan begitu pesawat AS menjauh dari perbatasan, jet mereka langsung kembali ke pangkalan.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]