Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
2016-02-17 20:05:28

Keempat pesawat Raptor F-22 ini biasanya ditempatkan di pangkalan AS di Okinawa, Jepang.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Amerika Serikat mengerahkan empat pesawat pemburu stealth ke pangkalan udaranya di Pyeongtaek, di dekat ibukota Korea Selatan, Seoul.

Langkah ini dilihat sebagai tanggapan atas peluncuran roket Korea Utara, yang dianggap negara-negara Barat sebagai tameng untuk uji coba rudal balistiknya.

Keempat pesawat Raptor F-22 itu biasanya ditempatkan di pangkalan AS di Okinawa, Jepang.

Letnan Jenderal Terrence O'Shaughnessy dari Angkatan Udara AS mengatakan pengerahan pesawat untuk menegaskan 'komitmen kuat' atas pertahanan Korea Selatan.

Pemerintah Washington dan Seoul beberapa waktu lalu memulai perundingan untuk menempatkan sistem pertahanan rudal yang diarahkan ke Korea Utara, yang dituduh meneruskan program senjata nuklirnya walau dilarang oleh komunitas internasional.
Amerika Serikat memiliki sekitar 28.000 personil militer di Korea Selatan.

Pengerahan pesawat pemburu AS ini berlangsung di tengah-tengah meningkatnya ketegangan antara Korea Selatan dan Utara, antara lain dengan penundaan operasi Korea Selatan di kawasan industri bersama Kaesong.

Penundaan tersebut ditempuh sebagai bentuk kecaman atas peluncuran roket Korea Utara.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
• Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
• Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
• Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
• Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
• Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]