Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Pesawat
Pesawat Militer AS Alami Kecelakaan, 16 Anggota Marinir AS Tewas
2017-07-12 03:13:31

Pesawat militer AS yang mengalami kecelakaan di Desa LeFlore, negara bagian Mississippi, AS.(Foto: Istimewa)
MISSISSIPPI, Berita HUKUM - Sedikitnya 16 orang tewas setelah sebuah pesawat militer AS mengalami kecelakaan di wilayah selatan Negara bagian Mississippi sekitar pukul 16.00 waktu setempat, Senin (11/7).

Kecelakaan ini terjadi di Desa LeFlore, yang berjarak sekitar 160km dari Jackson, Ibu kota Negara bagian Mississippi.

Semua korban yang tewas adalah anggota Marinir AS, kata pimpinan SAR setempat, Fred Randle.

Gubernur Mississippi, Phil Bryant mengatakan insiden kecelakaan pesawat militer ini merupakan "tragedi".

"Prajurit kami, baik perempuan ataupun pria, mempertauhkan hidup mereka setiap hari demi mengawal nilai-nilai kebebasan," katanya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi tentang faktor penyebab kecelakaan pesawat tersebut.

pesawat jatuh

Media lokal di Mississippi, Clarion-Ledger melaporkan pesawat tersebut jatuh di sebuah ladang kedelai di Desa Leflore, dan meninggalkan bekas puing sejauh ratusan meter.

Badan Investigasi Federal (FBI) dilaporkan sudah berada di lokasi kejadian untuk membantu proses penyelidikan.

Sementara, Kepala pemadam kebakaran setempat, Marcus Banks mengatakan kepada media the Greenwood Commonwealth bahwa petugas pemadam kebakaran mendengar "ledakan keras".

Kemungkinan bunyi ledakan keras bersumber dari mesin pesawat yang ikut terbakar.

Banks mengatakan bahwa pihaknya telah menyemprotkan 4.000 galon busa ke bangkai pesawat terbang tersebut untuk memadamkan api.

Juru bicara Korps Marinir AS, Kapten Sarah Burns, mengatakan bahwa pesawat yang jatuh adalah pesawat Hercules KC-130.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
• Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
• Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
• Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
• FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
• Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]