Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Pesan Aksi Damai, Prabowo: Kami Ingin Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
2019-05-21 13:51:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Capres Prabowo Subianto berpesan agar aksi 22 Mei digelar secara damai sesuai dengan aturan. Prabowo menegaskan aksi terkait hasil Pilpres 2019 bukan makar, tapi bersuara atas dugaan kecurangan pemilu.

"Jadi Saudara-saudara, kami dapat laporan ada banyak isu-isu, katanya ada yang mau bikin aksi kekerasan, itu bukan pendukung-pendukung kami. Dan itu bukan sahabat-sahabat saya, bukan sahabat-sahabat kami. Sekali lagi, apa pun tindakan, lakukan dengan damai," ujar Prabowo dalam video yang disampaikan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (21/5) dini hari.

Selain itu, Prabowo meminta aparat penegak hukum mengayomi seluruh rakyat Indonesia dengan suasana kekeluargaan.

"Tidak ada niat kami untuk makar. Tidak ada niat kami untuk melanggar hukum, justru kami ingin mengamankan hukum. Kami ingin menegakkan kebenaran dan keadilan. Katakanlah yang benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar dia.

"Saudara sekalian, saya ingatkan, perjuangan kita harus damai, perjuangan kita harus bebas dari kekerasan. Memang kami-kami banyak yang mantan tentara, kami mengerti apa arti perang dan kekerasan. Kami tidak menginginkan sama sekali kekerasan digunakan dalam kehidupan politik Indonesia," imbuh Prabowo.

Terpisah, KPU dalam rekapitulasi nasional mengumumkan pasangan Jokowi-Ma"ruf Amin sebagai pemenang pilpres.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma"ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Dalam rapat pleno, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres yang memenangkan Jokowi-Ma"ruf Amin.

"Bahwa kami, saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto saksi dari BPN menyatakan menolak hasil pilpres yang diumumkan. Penolakan ini moral kami tidak menyerah melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melawan kebohongan dan yang mencederai demokrasi," ujar Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Lihat video YouTube: Klik disini.(Alf/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]