Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Uni Eropa
Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
Wednesday 10 Apr 2013 16:38:04

Salah seorang pendemo Glen saat memperlihatkan obat ARV, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan aktivis pederita HIV, dan ODHA dari Forum Komunikasi korban NAPZA Jakarta dan Jaringan Aksi Perubahan Indonesia, melakukan aksi demo mendatangi gedung Intiland Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Dalam aksinya, pendemo membantangkan sepanduk Paten KiLL PLHIV!! UU Paten Obat Membutuhkan ODHA, pendemo melakukan orasi mengecam monopoli obat ARV.

Menurut salah seorang pendemo Glen mengatakan, "kami membeli ARV sampai Rp 140.000 per botol, dan tidak cukup satu botol musti 3 botol diminum pagi dan malam," ujarnya.

Ditambahkan Glen, kami pendemo menuntut hak paten atas obat ARV, agar obat dapat mudah diperoleh oleh penderita HIV, dan orang-orang dengan ODHA, tambahnya.

Glen sendiri mengaku sudah 5 tahun ini positif HIV. Dan berharap agar obat ARV menjadi obat Generik.

Sementara itu, ketua (FKKNJ) Nazruddin mengatakan bahwa, "kita melakukan aksi untuk sampaikan bahwa perundingan tentang perdagang obat ARV antara India dan Uni Eropa, perihal hak paten ini akan menganggu orang yang terinpeksi HIV diseluruh dunia, dan bila diketuk palu oleh (UE) akan ada keterbatasan obat generik. Dan obat ARV akan bisa disita di pelabuhan tampa dilakukan persidangan," ujar Nazaruddin.

Sedangkan pihak (UE) saat ditunggu penjelasannya, berkilah dan beralasan. "Saat ini lagi meeting, dan sedang membahas agenda ini, dan tidak dapat turun menemui pendemo," ujar Mukli Dumai pengelola gedung Intiland Tower.(bhc/put)


 
Berita Terkait Uni Eropa
 
• Penjagaan Ketat, Pertemuan Puncak UE di Brussels Dimulai
 
• Inggris Serahkan Permohonan Resmi Keluar dari Uni Eropa
 
• Inggris Keluar dari Uni Eropa, PM David Cameron Mundur
 
• Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
 
• Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]