Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Perusahan Tambang Diminta Jangan Ganggu Lahan Warga Sumber Sari Kukar
Thursday 28 Mar 2013 04:03:00

Lahan Pertanian warga desan Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM – Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Taman Arum Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang hingga saat ini belum menemui titik temu antara kedua belah pihak membuat anggota DPRD Kaltim angkat bicara.

Menurut Sudarno Ketua Komisi I DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan ketika bersama puluhan media lokal dan nasional mengunjungi lokasi Desa Sumber Sari Rabu (27/3) siang mengatakan, lahan warga Dusun Taman Arum, Desa Sumber Sari, Loa Kulu yang selama ini hidupnya sebagai Petani dengan menghasil padi terbesar bagi warga agar jangan di ganggu, biarlah warga tetap menempati lahan pertanian mereka, harap Sudarno.

Sudarno juga meminta kepada perusahan tambang PT. Borneo Mitra Sejahtera (BMS) agar tidak mengganggu lahan warga, "kalau perusahaan tidak mau bantu kemauan warga, silakan keluar dari Kaltim," tegas Sudarno.

Berawal dari tahun 2012 PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Loa Kulu, dan tetap berkomitmen untuk membebaskan lahan masyarakat meski rencana penambangan sempat ditolak masyarakat Dusun Taman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kami tetap akan membebaskan lahan itu karena mendapat hibah dari pihak Kedaton Kukar", ujar Pj Humas PT BMS, Eko Suroyo beberapa waktu lalu namun di tantang oleh warga Desa Sumber Sari.

Menurut Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar, mengatakan kami masyarakat Desa Sumber Sari tetap bersikukuh dan tidak akan melepas lahannya ke PT BMS, jika lahan tersebut diberikan maka kerugian besar yang akan alami, dibanding keuntungan yang diperoleh dari biaya pembebasan lahan. Perlu di ketahui bahwa di lokasi Desa Sumber Sari, PT. BMS hanya memiliki lahan sekitar 87 hektar, ujar Kades.

"Kerugian besar bakal kami terima karena lahan pertanian masyarakat berada di hilir lokasi pertambangan PT BMS, karena aktivitas tambang diprediksi menghancurkan lahan pertanian warga, kami tetap bersikukuh bahwa kami tidak akan memberikan lahan kam,i" tegas Kades Sumber Sari.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]