Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Perusahan Tambang Diminta Jangan Ganggu Lahan Warga Sumber Sari Kukar
Thursday 28 Mar 2013 04:03:00

Lahan Pertanian warga desan Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM – Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Taman Arum Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang hingga saat ini belum menemui titik temu antara kedua belah pihak membuat anggota DPRD Kaltim angkat bicara.

Menurut Sudarno Ketua Komisi I DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan ketika bersama puluhan media lokal dan nasional mengunjungi lokasi Desa Sumber Sari Rabu (27/3) siang mengatakan, lahan warga Dusun Taman Arum, Desa Sumber Sari, Loa Kulu yang selama ini hidupnya sebagai Petani dengan menghasil padi terbesar bagi warga agar jangan di ganggu, biarlah warga tetap menempati lahan pertanian mereka, harap Sudarno.

Sudarno juga meminta kepada perusahan tambang PT. Borneo Mitra Sejahtera (BMS) agar tidak mengganggu lahan warga, "kalau perusahaan tidak mau bantu kemauan warga, silakan keluar dari Kaltim," tegas Sudarno.

Berawal dari tahun 2012 PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Loa Kulu, dan tetap berkomitmen untuk membebaskan lahan masyarakat meski rencana penambangan sempat ditolak masyarakat Dusun Taman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kami tetap akan membebaskan lahan itu karena mendapat hibah dari pihak Kedaton Kukar", ujar Pj Humas PT BMS, Eko Suroyo beberapa waktu lalu namun di tantang oleh warga Desa Sumber Sari.

Menurut Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar, mengatakan kami masyarakat Desa Sumber Sari tetap bersikukuh dan tidak akan melepas lahannya ke PT BMS, jika lahan tersebut diberikan maka kerugian besar yang akan alami, dibanding keuntungan yang diperoleh dari biaya pembebasan lahan. Perlu di ketahui bahwa di lokasi Desa Sumber Sari, PT. BMS hanya memiliki lahan sekitar 87 hektar, ujar Kades.

"Kerugian besar bakal kami terima karena lahan pertanian masyarakat berada di hilir lokasi pertambangan PT BMS, karena aktivitas tambang diprediksi menghancurkan lahan pertanian warga, kami tetap bersikukuh bahwa kami tidak akan memberikan lahan kam,i" tegas Kades Sumber Sari.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]