Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
CSR
Perusahaan Serahkan CSR Bantu RSUD Bayu Asih Tingkatkan Pelayanan
Friday 10 Aug 2012 21:18:36

Bpk Rempo perwakilan dari PT Indorama Synthetic Tbk menyerahkan bantuan program CSR kepada Pihak RSUD Bayu Asih melalui Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH (Foto: as/mad)
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan dan pengorbanan yang ikhlas itu merupakan wujud kemanusiaan, dan wujud kemanusiaan itu adalah wujud dari nilai ketuhanan. Untuk itu, prinsip yang seharusnya dikembangkan dalam membangun purwakarta dilihat dari nilai agama, adalah seberapapun pelayanan kita, pengorbanan kita pada sesama yang membutuhkan maka disitulah wujud ketuhanan dan ibadah kita sebenarnya. “kecil saja, ketika kita melayani orang yang membutuhkan bantuan kita, dengan pelayanan yang diawali dengan senyum saja, sebenarnya itulah wujud dari nilai ketuhanan” Dikatakan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, saat menyampaikan amanatnya di hadapan jajaran perawat dan dokter dalam apel pagi di halaman RSUD Bayu Asih kamis pagi pekan lalu.

Prinsip yang dipegang Dedi tersebut, sebagaimana keterangan dalam alqur’an yang dia pahami, bahwa jika manusia ingin mencari Tuhan, maka carilah Tuhan pada hati orang-orang yang tertindas. Orang yang tertindas dimaksud menurutnya, bukan saja mereka yang dirundung peperangan di Palestina dan timur tengah lainnya. tetapi orang-orang tertindas adalah mereka disekitar kita yang mengalami masalah kesehatan, dan membutuhkan bantuan kemanusiaan lainnya.

Untuk itu, bupati meminta kepada jajaran RSUD Bayu Asih agar senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Purwakarta yang membutuhkan pelayanan kesehatan, walau dengan kondisi apapun. Dedi menjamin, pemkab bisa membantu dalam pembiayaan dan dukungan anggaran bagi biaya pengganti warga yang menikmati pelayanan RSUD Bayu Asih dengan problem social dan problem ekonominya. “silahkan setiap warga purwakarta layani dengan baik, masalah pembiayaan pengganti, pemkab bertanggungjawab nantinya kepada RSUD Bayu Asih dalam jaminan dana social, sesuai regulasinya”. Terang Dedi.

Apel pagi tersebut dirangkaikan dengan Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Indorama Synthetic Tbk. Senilai 100 juta rupiah, untuk renovasi ruang rawat inap kelas 3 “Kemuning” di Rumahsakit tersebut. Dana sebesar itu, berbentuk material bahan bangunan senilai 75 juta, dan sisanya untuk upah tukang.

Dr. Agung Darwis, Direktur RSUD Bayu Asih yang baru dilantik menyebutkan, renovasi ruang Kemuning memang sangat diperlukan untuk menambah pelayanan dan ruangan yang memadai. Ruang Kemuning sendiri diperuntukan bagi pasien kelas 3 yang rata-rata tidak mampu. “total anggaran yang dibutuhkan sekitar 153 juta, 100 jt sudah dibantu oleh perusahaan dan sisanya RSUD menyediaan dana sendiri” terangnya.(bhc/as/rt).



 
Berita Terkait CSR
 
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
 
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
 
Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan
 
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
 
Memaknai CSR Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Pengentasan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]