Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kelapa Sawit
Perusahaan Sawit Telantarkan Lahan
Tuesday 30 Aug 2011 02:39:23

Ilustrasi penelantaran lahan (Foto: Istimewa)
MUNTOK-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kemas Arfani Rahman, mensinyalir ada perusahaan perkebunan yang menelantarkan lahan.

"Padahal lahan sawit yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan wajib dikelola dengan baik untuk ditanami agar lahan menjadi produktif, namun ada perusahaan yang sengaja mengabaikan lahannya," katanya seperti dilansir Antara, Senin (29/8).

Ia menjelaskan, Dishutbun akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap luas lahan yang masuk ke dalam HGU milik perusahaan untuk mengetahui berapa lahan telantar.

"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit akan kami monitor mulai pada 2012, jika ditemukan lahan yang telantar selama tiga tahun, maka menurut aturannya harus dikembalikan kepada negara atau diserahkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, rencananya lahan telantar itu akan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola dengan sistem perkebunan plasma atau perkebunan milik masyarakat yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ini solusi yang kami tawarkan untuk membangun perkebunan plasma milik masyarakat yang selama ini masih diabaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.

Kemas menjelaskan, hingga sekarang baru PT Sawindo Kencana yang sudah menerapkan pola plasma, sementara lima perusahaan lainnya yang sudah berinvestasi di Bangka Barat belum menerapkan pola plasma.

Perusahaan tersebut, yakni PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL) dengan luas areal 9.098,90 hektare, PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) seluas 1.221,63 hektare, PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) 12.992,25 hektare, PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) seluas 1.963,06 hektare dan PT Leidong West Indonesia (PT LWI) dengan luas lahan 1.389,25 hektare.(mic/ans)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]