Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kertas
Perusahaan Kertas APP: Stop Tebang Hutan Indonesia
Thursday 07 Feb 2013 13:10:11

Penebangan pohon.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan produsen kertas Asia Pulp & Paper Group menyatakan akan menghentikan praktik penebangan hutan di Indonesia dan berharap keputusan itu dapat membantu melestarikan habitat hewan langka seperti orangutan dan harimau Sumatra, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

APP Group bekerja sama dengan Greenpeace dan Forest Trust untuk merancang rencana yang mulai berlaku sejak 1 Februari tersebut. Sebagai gantinya kayu dipasok dari perkebunan dan praktik ini akan dipantau oleh kelompok-kelompok independen untuk memastikan transparensi.

"Ini adalah komitmen besar dan investasi dari APP Group," kata presiden direktur perusahaan Teguh Ganda Wijaya dalam pernyataan.

"Kami melakukan ini agar bisnis kami bisa bertahan dan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan," tambahnya, Kamis (7/2).

Lembaga pemerhati World Wildlife Fund dalam pernyataan resmi yang dimuat di website mereka menyambut langkah tersebut. Namun WWF mendesak konsumen untuk menunggu konfirmasi akan klaim APP melalui pemantauan independen oleh masyarakat sebelum berbisnis dengan APP.

"APP hari ini memberikan komitmen mereka pada seruan-seruan WWF. Jika perusahaan itu terus melakukan hal ini, maka hal ini akan menjadi kabar baik bagi hutan, biodiversitas dan warga Indonesia," kata Nazir Foead, kata Direktur Konservasi WWF Indonesia.

"Sayangnya, APP memiliki sejarah panjang kegagalan berkomitmen pada WWF, konsumen dan pemegang kepentingan lainnya. Kami berharap kali ini perusahaan melakukan apa yang mereka janjikan".(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kertas
 
Pemerintah Lepas Seluruh Saham di PT Kertas Padalarang
 
Perusahaan Kertas APP: Stop Tebang Hutan Indonesia
 
Kertas Daur Ulang Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]