Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Wartawan
Perumahan Untuk Wartawan Masih Terkendala
Saturday 14 Jul 2012 23:55:42

Rumah Murah Wartawan (Foto: voa-islam.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Kementrian Perumahan Rakyat yang akan membangun perumahan khusus untuk wartawan, rupanya masih belum bisa direalisasikan.

Pasalnya, pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan tersebut masih mengalami berbagai masalah dan kendala, terutama dalam hal pembebasan lahannya.

Perumahan untuk wartawan rencananya akan dibangun di kawasan Citayam, Bogor, sebanyak 1.000 unit Rumah murah wartawan ini dengan rencana harga per unitnya Rp 45 juta dengan cicilan sekitar Rp 300.000-Rp 400.000.

Namun menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Paul Marpaung, sampai saat ini lahanya di daerah Citayam, Bogor masih dikuasai perusahaan yang dulu berdiri di sana, demikian sebagimana dilansir portal vivanews.com

Namun, ia menuturkan, bukan hanya permasalahan legalitas yang menjadi persoalan tapi juga adanya perbedaan harga tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP). "Harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan jika dibeli ditakutkan akan membuat harga rumah akan tinggi nantinya," ujar Paul.

Sebagai alternatif, Paul mengatakan bahwa Menteri Perumahan Rakyat mengusulkan untuk memindahkan lokasi yang tadinya di Citayam itu ke daerah Parung Panjang. "Kemarin, Pak Menteri sudah melihat lokasinya dan itu dekat dengan Perumnas," jelasnya.

Lokasi perumahan di Parung Panjang, menurut Paul, sangat dekat dengan stasiun kereta api Parung Panjang. Tentunya, hal ini akan memudahkan jika para wartawan ingin beraktivitas.

Di lokasi tersebut, dia menambahkan, tanah yang tersedia untuk perumahan itu tidak menemui kendala apapun karena adalah milik Perumnas. Luas tanah yang ada seluas 30 hektare di Parung Panjang sektor 3 dan seluas 100 hektare di sektor 5.

Kendati demikian, menurut Paul, semua itu hanya berupa opsi karena pilihannya belum ditentukan. Tahun ini, Kemenpera menargertkan membuat rencana induknya terlebih dahulu. "Pak Menteri inginnya rumah tersebut bertipe 45," jelasnya.

Setelah itu, rumah contoh baru yang akan dibangun nantinya itu ditawarkan kepada yang berminat dan harus melalui seleksi kredit pemilikan rumah yang disyaratkan perbankan. "Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa kita buat rumah contohnya," tuturnya.

Sementara itu,Aliansi Jurnalist Independen dalam pernyataannya pernah merilis bahwa perumahan khusus untuk wartawan, ditakutkan akan mempengaruhi independensi media. Untuk itu Aliansi Jurnalist Independent keberatan dengan adanya program perumahan bagi wartawan tersebut. (vvn/bhc/rat)


 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]