Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Pertemuan BP2MI dan Kejaksaan Agung Bahas Kolaborasi Sikat Sindikat TPPO Pekerja Migran
2021-10-02 12:36:29

Foto bersama pejabat BP2MI dan Kejaksaan Agung RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pertemuan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jum'at (1/10).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pertemuan ini dalam rangka menjalin kerjasama dan membahas kolaborasi pemberantasan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI),

"Kami tidak bisa sendiri menangani para sindikat penempatan ilegal. Untuk itu sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO harus dilakukan," kata Benny Rhamdani melalui siaran persnya.

Lanjut Benny mengungkapkan, pihaknya akan mengundang Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI (PSPI-PMI) yang akan dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2021 mendatang.

Pada audiensi itu, Benny bertemu langsung Jaksa Agung untuk memperkuat kolaborasi dalam melawan sindikat penempatan ilegal PMI.

Benny menyebutkan kejahatan terhadap PMI tidak hanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun tindak pidana "extraordinary", karena kejahatan yang sistematis, terorganisir, dan terencana melibatkan banyak aktor termasuk para oknum penguasa pada seluruh level.

"Ini membutuhkan penanganan yang luar biasa dan butuh pendekatan yang bersifat multidoors, karena TPPO berkaitan dengan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Benny.

Berdasarkan data, BP2MI telah melakukan 17 kali penggerebekan dan berhasil menyelamatkan 679 calon PMI dari upaya penempatan ilegal sejak Mei 2020 hingga April 2021.

Namun, Benny mengaku BP2MI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menangani hingga tuntas terhadap para oknum pelaku penempatan ilegal PMI.

"Kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO," kata Benny lagi.

Benny berharap keterlibatan Kejagung merupakan awal yang sangat baik, karena berkaitan dengan penegakan hukum terkait penempatan ilegal melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO bersama BP2MI.

Burhanuddin menyambut baik MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada bidang pidana umum, perdata dan tata usaha negara (datun), intelijen, dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Turut hadir sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dalam pertemuan tersebut, antara lain Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen yang diwakiIi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sementara itu Kepala BP2MI didampingi oleh Wakil Ketua Satgas, Mas Achmad Santosa, Tim Pakar Satgas,Yunus Husein; Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol Achmad Kartiko; serta Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, A. Gatot Hermawan.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]