Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Friday 08 Feb 2013 16:17:14

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pertamina Pemasaran Region V siap merealisasikan regulasi terbaru tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

"Kami akan mendistribusikan BBM Tertentu (BBM bersubsidi) sesuai dengan aturan baru tersebut," kata Assistant Manager External Relation Pertamina Pemasaran Region V, Eviyanti Rofraida di Surabaya, Kamis (7/2).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, ada beberapa sarana transportasi yang tidak diizinkan lagi menggunakan BBM Bersubsidi.

"Pasal 7 dalam peraturan itu, kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat dilarang menggunakan Solar Bersubsidi (jenis BBM Tertentu berupa solar) terhitung 1 Februari 2013," ujarnya.

Sebagai konsekuensinya, kata dia, pengusaha atau pemilik kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat harus membeli solar sesuai ketetapan harga keekonomian/industri.

"Peraturan Menteri ESDM tersebut juga mengatur pembatasan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas dan mobil barang. Ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 memperluas larangan penggunaan Premium Bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Selain itu, kendaraan dinas bermesin diesel, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi," paparnya.

Dalam peraturan tersebut, larangan penggunaan solar bersubsidi bagi kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek berlaku sejak 1 Februari 2013, dan di wilayah Jawa-Bali lainnya, termasuk Jawa Timur, sejak 1 Maret 2013.

"Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," paparnya.

Larangan penggunaan solar bersubsidi juga berlaku untuk mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat), yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

"Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, kami akan memperbanyak lembaga penyalur yang menyediakan Solar Non-Subsidi maupun produk Pertamina Dex," kata Evi.

Saat ini, di Jawa Timur sudah terdapat dua SPBU 'fixed' dan tujuh SPBU 'mobile' yang khusus melayani pembelian Solar Non-Subsidi.

Selain itu terdapat 77 SPBU yang menyediakan Pertamina Dex dalam bentuk curah.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]