Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pertamina
Pertamina Masih Atasi Kebakaran Pipa Bocor di Tasikmalaya
Thursday 01 Aug 2013 23:09:59

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina berusaha mengatasi kebakaran di lokasi kebocoran pipa BBM yang membentang dari Terminal BBM Lomanis, Jawa Tengah, menuju Terminal BBM Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kebakaran disebabkan usaha pencurian dengan cara mengebor pipa, dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada Selasa (30/7) pukul 07.00 WIB, ditemukan kebocoran pipa BBM CB C yang dialiri premium, di Dusun Maribaya, Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, kira-kira 15 kilometer dari Terminal BBM Tasikmalaya.

Kebocoran terindikasi karena usaha pencurian, menyusul ditemukannya keran yang masih menempel di badan pipa, bor listrik, dan palu.

Semua alat bukti telah diamankan, dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Segera setelah api padam, Pertamina akan menutup kebocoran dengan perkiraan waktu penanganan sekitar dua hari," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Selasa.

Pertamina juga segera menyetop pengiriman premium, dan menutup valve yang terdekat dari lokasi kebocoran.
Untuk mencegah insiden karena masyarakat mulai menampung BBM yang sangat membahayakan keselamatan, Pertamina segera melokalisir area dan mencoba menampung tumpahan premium, agar tidak mencemari lingkungan dan mencegah potensi bahaya lainnya.

Namun, dalam upaya menangani kebocoran dan menampung tumpahan minyak, timbul kobaran api di sekitar lokasi kebocoran, lalu membakar mobil tangki penampung.

Pertamina segera mengerahkan tim pemadam kebakaran yang berasal dari Tasikmalaya, Cilacap, Garut, Balongan, dan Jakarta, untuk memadamkan api. Saat ini Pertamina membuat kolam, untuk menampung sisa premium yang tersisa dalam pipa, seperti dikuitip dari tribunnews.com.

"Selama proses penanganan, pasokan BBM di wilayah Jawa bagian Barat aman, karena stok dalam kondisi tinggi, yang didukung pasokan dari Terminal BBM Tasikmalaya, Ujung Berung, dan Padalarang, sehingga distribusi BBM ke masyarakat tetap berjalan lancar," jelas Ali Mundakir.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]