Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Pertamina Lakukan Berbagai Upaya untuk Menjaga Ketersediaan Elpiji 3 Kg
Thursday 26 Feb 2015 08:06:09

Ilustrasi. Tabung gas Elpiji 3 Kg.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh Elpiji 3 Kg serta sebagai upaya untuk mengendalikan harga, Pertamina Pemasaran Jawa Bagian Barat melakukan operasi pasar di berbagai titik. Selain itu Pertamina juga menambahkan pasokan hingga ke pangkalan-pangkalan. Masyarakat juga semakin mudah memperoleh gas Elpiji 3 kg karena tersedia di SPBU.

Operasi Pasar yang dilakukan pada hari, Rabu (25/2) di berbagai titik antara lain di Tambun-Bekasi, Cikarang-Bekasi, Citeurep-Bogor ternyata tidak banyak didatangi pembeli. Dari 560 tabung yang disediakan, rata-rata hanya terjual antara 40-60 tabung. Operasi pasar dilakukan terutama di daerah-daerah yang sebelumnya dikeluhkan kesulitan memperoleh Elpiji 3 kg. Namun demikian, Operasi Pasar akan tetap dilakukan di titik-titik yang berbeda hingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh Elpiji 3 Kg serta harga sudah normal kembali. Operasi pasar hari ini akan dilakukan antara lain di Sukmajaya dan Cinere-Depok serta Cibinong dan Tamansari - Bogor.

Selain Operasi Pasar, Pertamina juga memberikan tambahan pasokan ke berbagai daerah. Untuk tanggal 25-27 Februari Pertamina menambahkan pasokan ke Bogor sebanyak sekitar 260.000 tabung dan Depok sebanyak sekitar 93.000 tabung. Daerah-daerah lain juga diberikan tambahan pasokan sebanyak 50% dari alokasi hariannya, misalnya di Cirebon, Majalengka, Kuningan, Garut dan Cianjur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Elpiji 3 Kg tersedia dan mudah didapatkan oleh masyarakat dengan harga wajar.

Selain itu, Pertamina juga menggunakan SPBU-SPBU yang tersebar di berbagai lokasi sebagai outlet Elpiji 3 Kg. Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh Elpiji 3 Kg dengan harga wajar, masyarakat bisa mendatangi SPBU.

Pertamina juga membuka saluran komunikasi layanan masyarakat dan apabila ada masyarakat yang masih mengalami kesulitan memperoleh Elpiji 3Kg silahkan menghubungi Contact Pertamina di 021-500000.(rls/bhc/yun)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]