Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pertamina
Pertamina Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Friday 09 Mar 2012 15:20:52

Upaya hukum Pertamina untuk menguasai kepemilikan tanah terhadap depotnya di Bitung, Sulawesi Utara, kandas di tangan MA (Foto: Mahkamahagung.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Pertamina (Persero) membayar kerugian dalam sengketa pertanahan terkait Depot Pertamina Bitung telah kandas. Hal ini menyusul upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukannya perusahaan BUMN itu dtolak lembaga peradilan teringgi di Indonesia tersebut.

Dengan putusan ini, berarti Pertamina diwajibkan untuk segera membayar sejumlah kerugian terhadap enam ahli waris pertanahan dalam sengketa tersebut. Pertamina diharuskan membayarkan kepada masing-masing dari ahli waris itu sebesar sebesar Rp 1,43 miliar. Hal ini harus segera dilaksanakan, mengingat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PK tersebut dijatuhkan majelis hakim PK yang diketuai hakim agung Dirwoto dengan dua hakim anggota, yakni M. Taufik dan Djafni Djamal. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 10 November 2011 dengan Nomor 45 PK/Pdt/2011. "Menolak PK dari PT Pertamina. Majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta kepada PT Pertamina," demikian amar putusan MA, seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (9/3).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Pertamina di tingkat PK itu, ternyata tidak termasuk ke dalam bukti baru atau novum. PT Pertamina juga telah gagal membuktikan bahwa tanah yang dijadikan Depot Pertamina di Bitung itu telah dbayar kepada pemilik sesungguhnya.

Perlu diketahui, dalam sengketa ini, PT Pertamina telah menempati lahan seluas 32.540 meter persegi selama 42 tahun. Tanah itu menjadi objek gugatan lantaran terdapat warga yang membawa surat ukur pada 26 Februari 1999 Nomor 04/Bitung Barat/1999. Lalu memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh.

Perkara pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Warga meminta Pertamina memberikan ganti rugi sebesar Rp353 miliar. Tapi, pada 26 Juni 2007, PN Bitung mengabulkan ganti rugi sebesar Rp170 miliar dengan denda per tahun Rp2 50 juta hingga kerugian dibayar. PT Pertamina mengajukan banding.

Namun, banding itu pada 6 November 2007 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Bahkan, menguatkan putusan PN Bitung dengan memperbaiki amar putusan yaitu PT Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada 6 ahli waris masing-masing Rp 1,43 miliar.

Tidak terima, PT Pertamina kasasi, namun ditolak pada 10 Juni 2008. Perusahaan minyak ini pun mengajukan PK. Sama seperti upaya hukumnya terdahulu, MA kembali menolaknya dan meajibkan Pertamina segera membayarkan ganti rugi kepada ahli waris dari pemilik tanah yang digunakannya untuk depo selama 42 tahun itu.(gnc/wmr)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]