Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Pertamina, AKR dan Surya Parna Akan Salurkan BBM Subsidi 2014
Tuesday 31 Dec 2013 14:10:28

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perusahaan yaitu: PT Pertamina (Persero), PT. Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga ditunjuk BPH Migas sebagai penyedia dan pendistribusi Jenis Bahan Minyak Tertentu (P3JBT) Tahun 2014 kepada Badan Usaha Pelaksana.

Surat penugasan terhadap ketiga perusahaan itu diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng kepada perwakilan dari 3 (tiga) Badan Usaha Pelaksana P3JBT itu di Jakarta, Selasa (31/12), disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya Selasa (31/12) mengemukakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, subsidi BBM, LPG dan LGV pada tahun 2014 direncanakan sebesar Rp. 211 triliun. Salah satu parameter besaran subsidi tersebut adalah volume BBM bersubsidi sebesar 48 juta Kilo Liter (KL).

Saleh menguraikan, ketiga perusahaan ini terpilih setelah dilakukan seleksi oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Dalam pelaksanaannya, BPH Migas telah mengundang sebanyak 63 Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum dan memiliki Nomor Registrasi Usaha (NRU) untuk mengikuti penjelasan umum dan seleksi Badan Usaha P3JBT. Namun, dari 63 Badan Usaha yang diundang hanya 15 yang hadir untuk mengikuti penjelasan umum konsep P3JBT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2013,” papar Saleh.

Selanjutnya dari 15 perusahaan itu, hanya 11 Badan Usaha yang melakukan pendaftaran (mengambil dokumen seleksi). Diantara kesebelas Badan Usaha tersebut termasuk PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti
Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi tersebut hanya 10 Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2013.

Badan Usaha tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.

Dari hasil pemeriksaan dokumen penawaran dan pemaparan Badan Usaha peserta seleksi P3JBT tahun 2014, lanjut Soleh, hanya terdapat 4 Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk pada tahap seleksi selanjutnya, yaitu PT Ocean Petro Energy dan 3 Badan Usaha existing, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Surya Parna Niaga, PT AKR Corporindo Tbk.

“Terakhir sekali hanya tinggal 3 calon Badan Usaha pelaksana P3JBT yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas, yaitu PT. Pertamina (Persero) dan 2 Badan Usaha pendamping yaitu, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk., dan PT. Surya Parna Niaga,” urai Soleh sembari menyebutkan, PT Ocean Petro Energy, pada Sidang Komite yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013 dinyatakan gugur karena belum dapat memenuhi persyaratan sebagai pelaksana P3JBT tahun 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu menambahkan, melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume Jenis BBM Tertentu sebesar 48.000.000 Kilo Liter (KL), terdiri dari: Bensin Premium (Mogas 88) 32.320.000 KL; Minyak Tanah (Kerosin) 900.000 KL; danMinyak Solar (Gas oil) 14.640.000 KL.

Adapun pembagian volume antar Badan Usaha Pelaksana P3JBT tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Pertamina (Persero), mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebanyak 47.355.000 kilo liter (KL) dengan rincian: Bensin Premium (Mogas 88) 32.320.000 KL; Minyak Tanah (Kerosin) 900.000 KL; dan Minyak Solar (Gas oil) 14.135.000 KL;

2. PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., mendistribusikan sebanyak 640.000 KL, dengan rincian: Bensin Premium (Mogas 88) 140.000 KL; dan Minyak Solar (Gas Oil) 500.000 KL; serta
3. PT Surya Parna Niaga, mendistribusikan Minyak Solar (Gas Oil) sebanyak 5.000 KL.

Terkait 2 (dua) Badan Usaha pendamping tetap ditugaskan untuk menyalurkan P3JBT pada tahun 2014, menurut Soleh, hal ini dilakukan dengan pertimbangan kedua Badan Usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.(hks/es/skb/bhc/rby)



 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]