Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Persyarikatan Muhammadiyah Kehilangan Putra Terbaiknya
Sunday 13 Jan 2013 11:20:04

Dr. Abdul Fattah Wibisono MA.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persyarikatan Muhammadiyah telah kehilangan putra terbaiknya, ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Abdul Fattah Wibisono MA di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih Jakarta Timur, pada pukul 4.30 pagi ini, Ahad (13/01).

Rencananya pukul 7 pagi ini, Jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Jl. Semanggi II No. 25-A Rt 003/03 Cempaka Putih Ciputat Tangerang Selatan Banten berdekatan Kompleks UIN Ciputat. Rencananya dari RSIJ jenazah akan dibawa langsung ke bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Lamongan pukul 11.00 WIB.

Sosok yang juga di sering dipanggil dengan sebutan Ki Ageng ini, meninggalkan 1 orang istri, dan 3 orang anak. Ki Ageng merupakan kelahiran Lamongan pada 12 Januari 1958 pernah menjabat sebagai wakil Rektor III Universitas Prof.Dr.HAMKA Jakarta. Sebelum menjadi ketua PP Muhammadiyah, Ki Ageng Fattah Wibisono menjabat sebagai wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Tercatat sebagai anggota Muhammadiyah sejak tahun 1987 dengan nomor anggota 587100, pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Litbang DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 1992-199. S1 diselesaikan di IAIN Jakarta, S2 di IAIN Banda Aceh, dan meraih gelar Doktor di UIN Jakarta.(mhd/bhc/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]