Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presidential Threshold
Persoalan Kepemimpinan Sebabkan Sistem Presidensial tak Efektif
Thursday 28 Jul 2011 13:0

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA-Sistem Presidensial yang tidak berjalan efektif saat ini, bukanlah kesalahan konstitusi. Persoalannya, terdapat pada implementasi UU yang kerap berlebihan dan adanya persoalan kepemimpinan. Demikian dikatakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam acara dialog bertajuk ‘'Masa Depan Konstitusi Demokratik' yang digelar Seven Strategic Studies, di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Hamdan, implementasi yang berlebihan itu terjadi pada tingkat pembuatan undang-undang. Hal ini membuat sistem Presidensial tidak berjalan. "Sering kali Presiden dalam pembentukan berbagai hal harus izin DPR. Itu mengikat kaki dan tangan Presiden, tidak sesuai dengan prinsip Presidensial," jelas politisi PBB ini.

Namun, di sisi lain, pelemahan sistem Presidensial ini justru diperlemah oleh eksekutif sendiri, karena menyetujui aturan yang dibuat DPR. "Sebenarnya kekuatan DPR dengan Presiden itu, masing-masing 50 persen. Tapi mengapa eksekutif menyetujui. Kalau Presiden tidak setuju, tidak pernah lahir itu UU," jelasnya.

Seharusnya, lanjut dia, Presiden berani untuk bertindak lebih tegas menolak UU yang mengikat kewenangan Presidensial. "Harus ada keberanian untuk katakan tidak. Itu tidak sesuai dalam sistem Presidensial. Kewenangan Presiden tidak bisa dikurangi, karena membuat Presiden tidak menjadi tegas,"

Di sisi lain, implementasi konstitusi juga tidak berjalan baik, karena belum berjalannya kewibawaan pengadilan. "Kalau ini bermasalah, maka bermasalah pula konstitusi demokrasi. Jika hal ini sampai dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat berpikir untuk kembali ke masa otoriter," tutur mantan anggota DPR.(rob)



 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]